MAKASSAR—Anggota Komisi D DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad meminta pemasangan papan bicara edukasi warga mengenai larangan pemberian uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk manusia silver dan badut jalanan digencarkan.
“Dinsos, Perhubungan dan Satpol PP itu jangan berhenti untuk fokus memberikan hal ini (pemberitahuan ke masyarakat),” ujarnya Sabtu (18/3/2023).
Menurutnya tahun ini sudah ada rencana pemasangan papan bicara di sejumlah titik yang memiliki aktifitas PMKS tinggi, yang menjelaskan rincian Perda larangan memberi kepada PMKS, termasuk sanksi di dalamnya.
“Kan memang melanggar itu Perda, masyarakat ini perlu sadar jangan memberikan transaksional di jalan, tidak hanya melanggar Perda tapi Fatwa MUI sendiri. Kemudian solusi lainnya memanfaatkan para influencer dan media untuk mensosialisasikan Perda ini,” tegasnya.
Dia mengatakan masyarakat masih banyak yang tidak tahu, makanya dianggap penting sosialisasi digencarkan.
“Nda apa-apa kita anggarkan memberikan upah kepada influencer media untuk bisa berikan sosialisasi tentang perda ini secara luas, supaya kesan kita dianggap kumuh dan sempat tidak mendapatkan Adipura itu bisa hilang,” jelasnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Armin Paera meminta warga untuk tidak memberi uang di jalanan. Terutama kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng). Karena memeberi peluang mereka untuk terus hidup di jalanan.
“Banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis akan membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya. Memberi uang kepada anjal dan gepeng sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak,” tanda Armin.
Terlebih lanjut Armin Majelis Ulama (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa bernomor satu Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik. Dalam fatwa tersebut disebutkan, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
“Aturan tersebut mengatur pola pembinaan kepada anjal, dan gepeng serta pihak yang melakukan eksploitasi,” tambahnya. (*/4dv)
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan namun didapati melakukan aktivitas mengemis, akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah. (*/4dv)