DPRD Makassar Setujui Ranperda Prakarsa Komisi A tentang Kerjasama Daerah

MAKASSAR—Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa Komisi A tentang Kerjasama daerah, pada Selasa (2/8/2022).

Anwar Faruq juru bicara Komisi A, dalam paparannya menuturkan keberadaan Kota Makassar sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jumlah penduduk pada tahun 2022 mencapai 1.427.619 jiwa dituntut untuk menyiapkan infrastruktur regulasi pelayanan kepada masyarakat yemang mengikuti perkembangan zaman dan mudah diakses.

Dengan kondisi itu lanjut Anwar, Kota Makassar membutuhkan dukungan semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi secara sinergis dalam rangka peningkatan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Makassar.

Kerjasama daerah juga sejalan dengan prinsip good governance karena menghubungkan masyarakat, pemerintah dan sektor privat dalam pembuatan kebijakan.

DPRD Makassar Setujui Ranperda Prakarsa Komisi A tentang Kerjasama Daerah
Anwar Faruq juru bicara Komisi A, pada Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa Komisi A tentang Kerjasama daerah, pada Selasa (2/8/2022).

Meski secara normatif terdapat berbagai ketentuan yang mengatur kerjasama, namun hingga saat ini Kota Makassar belum memiliki Perda terkait kerjasama daerah.

“Dalam tataran produk hukum daerah hingga saat ini di Kota Makassar terkait dengan kerjasama daerah belum memiliki Peraturan Daerah,” tandasnya.

Berita Lainnya

Lebih jauh Anwar menjelaskan, maksud dan tujuan Pembuatan Perda tentang kerjasama daerah adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, penyelenggaran kerja sama Daerah harus didasarkan pada pertimbangan efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja sama daerah dalam praktik penyelenggaraannya meliputi; kerjasama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, pemerintah daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri.

Lihat Juga:  Ketua IKAWAN DPRD Makassar berbagai Makanan Siap Santap, Irnawati: Berbagai rezeki kepada masyarakat

“Melalui pengaturan serta regulasi tentang kerja sama daerah ini, diharapkan mampu untuk memotivasi daerah untuk meningkatkan kerja sama karena kerja sama daerah dapat menjadi salah satu alternatif inovasi/konsep yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sinergis dan saling menguntungkan terutama dalam bidang-bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah,” tutur Legislator PKS ini.

Setelah dipaparkan dan seluruh anggota yang hadir telah menyetujui ranperda usul prakarsa Komisi A yang terdiri dari 9 Bab dan 50 pasal itu melalui keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 14/DPRD/8/2022 tentang persetujuan rancangan peraturan daerah usul prakarsa Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD kota Makassar tentang kerjasama daerah ditetapkan menjadi Raperda prakarsa DPRD Makassar. (464Ys)

Berita terkait