MAKASSAR—Ketua Komisi B, DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor 4 tahun 2014 tentang tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol, di Whiz Prime Hotel Sudirman Makassar, Makassar, Rabu (23/11/2022).
Turut hadir bertidak sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut; Jumadi dan Azhar Yusriadi, dengan dipandu Raul Ibnu Munsir sebagai moderator.
Dalam sambutannya saat mebuka kegiatan, Eric mengajak warga untuk membantu mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Pengawasan minuman beralkohol ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi kita semua bisa mengambil bagian didalamnya,” kata Eric Horas.
Menurut ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itu, jika peredaran minuman beralkohol tidak dibatasi dan diawasi maka akan memicu peningkatan angka kriminalitas karena perilaku mabuk-mabukan yang menyebabkan timbulnya perbuatan tindak pidana.
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena semakin banyaknya penjualan minuman beralkohol yang bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga untuk ikut mengawasi ini,” tutur Eric.
Eric berpendapat bahwa perda yang dibentuk sejak 2014 tersebut sudah perlu dilakukan revisi melihat perkembangan teknologi saat ini yang sudah semakin canggih.
Meski telah berusia 10 tahun Eric menilai Perda ini cukup bagus dan masih relevan, namun meski demikian dia juga menilai perlu ada revisi dengan menyesuaikan perkembangan zaman.
“Perda ini cukup bagus, cuma mungkin perlu direvisi sedikit agar kita bisa mengontrol peredaran minuman beralkohol melalui media sosial. Kita akan fokus ke arah tersebut,” tutup Eric. (*)