🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Opini

Fungsi Media dan Urgensi Kebenaran di Dalamnya

729
×

Fungsi Media dan Urgensi Kebenaran di Dalamnya

Sebarkan artikel ini
Fungsi Media dan Urgensi Kebenaran di Dalamnya
Musfira, S.Pd.

OPINI—Wapres KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa media berperan strategis dalam menjaga stabilitas politik menjelang Pemilu 2024. Ia menggarisbawahi bahwa integritas media sebagai salah satu faktor penentu dalam mengatasi tantangan, seperti disintegrasi bangsa dan penyebaran hoaks. (Viva.co.id, 10/9/2023)

Ia menekankan agar media jangan menjadi corong para provokator yang menyebarkan kebencian dan permusuhan. Ia berpesan kepada insan media, penyelenggara dan peserta Pemilu, penjaga keamanan, juga masyarakat luas untuk terus menjaga keutuhan bangsa.

Ia mengingatkan agar jangan mengorbankan kepentingan bangsa dan negara hanya karena keinginan untuk memenangkan kontestasi Pemilu.

“Berlakulah dengan adil, berkontestasilah dengan cara yang baik dan santun, sehingga masyarakat kita tetap utuh dan tidak terbelah, bahkan kita akan menjadi bangsa yang lebih kuat di masa yang akan datang,” ujarnya.

Sarat Kepentingan

Mencermati ungkapan Wapres tersebut, sebagai warga masyarakat ada baiknya kita menengok sejenak ke belakang, mengurai kembali fakta yang terjadi pada kontestasi Pilpres di tahun sebelumnya. Akan didapati, siapa sebenarnya yang pernah mengumbar provokasi demi menjatuhkan pihak lawan?

Di 2019 tidakkah kita mengingat saat itu justru media digunakan sebagai alat untuk “menghajar” pihak-pihak yang tidak sejalan dengan para petahana yang berhasil menduduki kekuasaan saat ini.

Masyarakat pernah berada pada situasi saat media justru dijadikan medan laga ide dan argumentasi hingga para orang-orang yang menyebarluaskan informasi terkait isu politik dan menjadi kacung pihak tertentu yang dikenal sebagai buzzer akhirnya menjamuri media.

Problemnya, kita tidak bisa menutup mata, berbagai aturan dan perangkat terkait media dan jejaring sosial yang ada nyatanya kental dengan kepentingan politik.

Penerapan UU ITE dan keberadaan polisi siber, misalnya, ternyata lebih banyak berfungsi sebagai “alat gebuk” pemilik kekuasaan untuk membungkam bahkan menyeret orang-orang yang dianggap pihak oposisi. Apalagi tidak jarang pula penerapannya berujung pada pemenjaraan.

Jika menilik lebih jauh lagi, nampaknya memang pernyataan atas ungkapan Wapres tersebut mengandung indikasi terkait adanya pihak-pihak yang sedang disindir agar mestinya mereka bungkam saja dan tidak memberi wacana apa pun, apalagi ketika itu mengandung unsur yang berlawanan dengan haluan dan pandangan petahana sebagai pemegang kekuasaan saat ini.

Media, Perpanjangan Tangan Demokrasi

Sudah menjadi fakta bahwa media adalah salah satu pilar pengokoh demokrasi. Seperti dipahami bersama demokrasi merupakan anak dari ideologi sekuler kapitalisme, sehingga media juga berperan dalam menyebarluaskan ide sekuler-liberal.

Selain itu, media pun difungsikan sebagai alat politik, hal ini terbukti dari banyaknya media yang mampu di-drive oleh sejumlah mentri dan ketua parpol di Indonesia.

Dalam kaitannya dengan politik praktis, para pemodal ketika berafiliasi dengan sejumlah kelompok yang bergerak di bidang politis akan membuka peluang jalan untuk mentransmisikan penyebaran gagasan politik tertentu ke hadapan publik.

Dengan media sebagai tunggangannya, para jajaran kapitalis pun beranggapan bisa membeli suara dan aspirasi rakyat, mendistorsi serta memainkan opini publik.

Hal ini menjadi sebuah konsekuensi logis saat kebenaran bisa dimanipulasi sesuai kehendak mereka, yang tentunya dilandasi atas kepentingannya selaku pemilik modal.

Tidak menjadi sesuatu yang baru saat mereka begitu mudahnya mendominasi media, karena realitas yang terjadi memang menyatakan bahwa mereka sendiri juga lah yang menjadi pengendali jejaring konglomerasi media.

Bahkan bisa dikatakan, telah mengambil alih arus lanskap media dalam negeri. Mirisnya hal ini tentu berimbas terhadap sikap profesionalisme para jurnalis yang dipertanyakan.

Perspektif Islam: Memahami Peran Strategis Media sebagai Jejaring Kebenaran

Perubahan zaman membawa sejumlah kemudahan salah satunya adalah mudahnya manusia mengakses berbagai informasi yang mereka butuhkan.

Perkembangan teknologi yang mumpuni saat ini, sangat memungkinkan manusia untuk mengakses dan memberikan informasi cukup dari genggaman saja, namun satu hal yang lebih penting dari sekedar kemudahan dalam mendapatkan dan memberikan informasi, yaitu kebenaran dan keakuratan dari informasi tersebut.

Sejatinya, media adalah instrumen strategis untuk mencerdaskan umat. Namun akibat kapitalisme, peran media semakin hari kian nampak telah mengalami pergeseran fungsi dan tujuan.

Peran media telah dieksploitasi menjadi corong penyebarluasan kepentingan sejumlah pihak tertentu. Keberadaannya bahkan jelas-jelas digunakan untuk mengukuhkan demokrasi, terlebih lagi di tengah riuhnya opini penguatan keutuhan bangsa yang pada akhirnya menjadi saluran penguatan gagasan kapitalisme dan alat perebut kekuasaan semata persis seperti yang terjadi dalam tahun politik sekarang ini.

Oleh sebab itu, penting kiranya kita mulai melirik bagaimana pengelolaan media oleh sistem islam, hal yang jauh sebelum zaman ini ada nyatanya sudah diatur oleh Allah Ta’ala sebagai Pencipta. Dalam firman-Nya Ia mengingatkan kita;

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Qs.Al-Hujurat : 49 [6]).

Dalam ayat lain Allah menegaskan,

Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Qs.Al-Maidah : 5 [47]).

Dari dua ayat ini jelas menggambarkan bahwa pemutus aturan yang sumbernya datang dari Allah Ta’ala digelari orang fasik. Dan orang fasik adalah orang yang harus diwaspadai tatkala ia menyampaikan suatu berita.

Di titik ini, kita menstandarkan bahwa jejaring kebenaran adalah urgensi dari peran media itu sendiri.

Secara garis besarnya, dapat disimpulkan bahwa islam sangat menekankan agar memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kehati-hatian manusia menerima dan menyampaikan suatu informasi.

Dalam sistem Islam, memosisikan media sebagai sarana penerangan dan penyiaran konten-konten islam sehingga layak untuk mencerdaskan umat.

Hal ini tentu saja sebagai sesuatu yang mendapat perhatian penuh oleh Khalifah selaku kepala negara dalam sistem Islam, sebab segala hal yang memiliki kaitan dan menjadi jalan untuk kemaslahatan umat akan selalu menjadi pertimbangan prioritas.

Meski di dalam sistem Islam membolehkan individu/swasta memiliki perusahaan media, negara akan tetap mengeluarkan UU yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi yang disesuaikan dengan syariat. Hal ini tak lain sebagai wujud negara dalam melayani kemaslahatan islam dan kaum muslim.

Dengan begitu, media tentunya tidak akan leluasa untuk memuat beragam kepentingan demi meninggikan atau menjatuhkan pihak tertentu, alih-alih membiarkan konten serba bebas.

Individu pemilik media informasi tersebut harus terus memantau media yang ia miliki sebagai bentuk kontribusi tanggung jawab atas seluruh konten yang disebarnya, termasuk jika terdapat bentuk penyimpangan terhadap syariat ketika media miliknya memuat sesuatu yang diharamkan oleh Islam.

Oleh sebab itu, penggunaannya mesti harus dalam skala yang sewajarnya, difungsikan sebagaimana mestinya dan peruntukkannya berorientasi pada kemaslahatan umat di atas poros kebenaran aqidah Islam. (*)

 

Penulis

Musfira, S.Pd
(Tenaga Pendidik/Guru)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com