Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Selama Tahun Baru 2025
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Hukum

Gelapkan PPN, Pengusaha Pengangkutan Hasil Tambang di Pomala Terancam Pidana Penjara Selama 6 Tahun

877
×

Gelapkan PPN, Pengusaha Pengangkutan Hasil Tambang di Pomala Terancam Pidana Penjara Selama 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Gelapkan PPN, Pengusaha Pengangkutan Hasil Tambang di Pomala Terancam Pidana Penjara Selama 6 Tahun
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Korwas Polda Sultra menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejati Sultra, Selasa, 8 Agustus 2023.
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

KENDARI—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa, 8 Agustus 2023.

Plt Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw, menjelaskan, Tersangka HW alias W selaku Direktur PT BSJ, perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nickel material di Pomala, Kolaka, Sultra, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.

Perbuatan HW alias W dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp4.308.472.793,00.

HW alias W diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra,” jelas Alimuddin, dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, HW alias W telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Namun hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW alias W belum membayar pajak dimaksud.

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HW alias W berupa tanah seluas 412 m² di Lamokato, Kolaka, dan tanah seluas 7.572 m² di Jl. Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sultra.

“Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN,” kata Alimuddin.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain DJP tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (*/4dv)

error: Content is protected !!