🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
Sulsel

Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN Pemprov Sulsel

2025
×

Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN Pemprov Sulsel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat, Infak dan Shadaqah bagi ASN/Non ASN Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Himbauan Berzakat, Infak dan Shadaqah Bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

MAKASSAR—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Himbauan Berzakat, Infak dan Shadaqah Bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

“Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahiq (golongan penerima zakat). Dan saya harapkan dana zakat yang dihimpun BAZNAS ini dapat digunakan sebaik-baiknya membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 dan membantu menuntaskan kemiskinan secara menyeluruh,” kata Presiden Jokowi pada acara Pembayaran Zakat oleh Presiden dan Wapres melalui BAZNAS di Istana Negara, Selasa, 12 April 2022.

Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.

Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.

“Kami menghimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini,” sebutnya.

“Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat,” tambahnya.

Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Masjid Raya, Makassar. Dimana BAZNAS Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.

Surat tersebut juga memuat poin, bagi ASN/Non ASN yang bersedia dan iklas untuk menyalurkan infak/shadaqah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar  dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, bagi ASN/Non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan BAZNAS Provinsi Sulsel dapat menyalurkan dana infak/shadaqahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel. Poin lainnya, bagi ASN/Non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/shadaqahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.

Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses https://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id. Serta untuk penghitungan dengan aplikasi zakat  https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com