Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Sulsel

Meski Puasa, Petugas Samsat Torut Tetap Semangat Kumpulkan PAD

2180
×

Meski Puasa, Petugas Samsat Torut Tetap Semangat Kumpulkan PAD

Sebarkan artikel ini
Meski Puasa, Petugas Samsat Torut Tetap Semangat Kumpulkan PAD
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut menggelar penertiban pajak kendaraan pada Selasa 12 April 2022 di Bundaran Kandiandulang, Poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

RANTEPAO—Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut menggelar penertiban pajak kendaraan pada Selasa 12 April 2022 di Bundaran Kandiandulang, Poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Penertiban pajak kendaraan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Torut AKP Agussalim, SH, MH dan Kepala Seksi Pendataan & Penagihan Allo Bungin Ranggina, S.Psi, M.A.P mewakili Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Allo mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.

Pada penertiban hari pertama petugas berhasil menemukan 31 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 22 unit senilai Rp10.679.560 yang terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat sebesar Rp6.586.650 dan kendaraan roda dua sebanyak 20 unit senilai Rp4.092.560.

Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2. (al/*)

error: Content is protected !!