BANTAENG — Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah membuka kegiatan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik Melalui Penguatan Peran dan Fungsi PPID Desa, Selasa (5/11) di Gedung Kartini Kabupaten Banteng.
Kegiatan ini dihadiri 624 aparat desa (kades) dan kecamatan yang berasal dari tiga kabupaten, diantaranya Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Sulsel,Andi Hasdullah sebagai pelaksana kegiatan menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, keterbukaan informasi merupakan bagian yang penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Karena itu, untuk mendorong keterbukaan dan transparansi hingga ke lingkup pemerintahan desa, kami menggelar kegiatan ini dengan mengundang partisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkap Andi Hasdullah.
Dalam kegiatan ini, lanjut Hasdullah, para perangkat desa maupun kecamatan, diberi pemahaman terkait standar layanan keterbukaan informasi publik di desa. Baik dari aspek regulasi, maupun tata kelola layanan informasi publik.
“Kita berharap akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai koridor yang benar sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam arahannya menekankan, keterbukaan informasi di era 4.0 mutlak dibutuhkan. Kehadiran berbagai media, termasuk media sosial menjadi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mengkritik berbagai program pemerintah.
“Sekarang kita tidak bisa lagi menutup mata terkait perkembangan teknologi digital yang sangat kencang. Keterbukaan informasi hingga ke desa-desa mutlak harus dilakukan,” ungkapnya.
Dia sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan ini karena di sinilah dilihat komitmen para perangkat desa dan kecamatan dalam membangunan keterbukaan informasi.Khususnya dalam pengelolaan anggaran dana desa yang nilainya cukup besar.jika pemerintah dari tingkatan teratas hingga desa selalu transparan dalam melaksanakan kegiatan, menurut orang nomor Sulsel itu, TP4D tinggal memantau saja, menjalankan fungsi pengawasan.
“Kita berharap dalam setiap pengelolaan anggaran maupun kegiatan, tidak ada bersoal. Caranya, dorong transparansi, lakukan pencegahan tindak korupsi. Makanya kita juga libatkan KPK dalam hal ini,” ungkap mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut.
Melalui kegiatan ini, aparat pemerintahan, khususnya tingkat desa, bisa mendapat pengetahuan dan penjelasan tata cara standarisasi pelayanan informasi publik di desa (Perki No.1 tahun 2018 tentang Slip desa). Juga tata cara penyelesaian sengketa informasi publik desa dan tata cara penggunaan dan tata kelola dana desa.
Narasumber/pemateri pada Kegiatan bimtek tersebut diantaranya Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan Andi Hasdullah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo, dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi. [*]












