PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPI Migas Blok Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat 50 Persen untuk Daerah PenghasilKortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Dugaan Pungli PBG Makin MelebarBone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPI Migas Blok Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat 50 Persen untuk Daerah PenghasilKortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Dugaan Pungli PBG Makin MelebarBone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke Pemprov
News

Hindari Kekosongan, Mendagri Resmi Lantik Djarot

424
×

Hindari Kekosongan, Mendagri Resmi Lantik Djarot

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat resmi ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur menggantikan jabatan Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Langkah ini untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan surat penugasan kepada Wagub Djarot pada Selasa (9/5) sore ini. Masa kepemimpinan ini berlaku sampai ada putusan hukum tetap atau berakhirnya jabatan kepala daerah hingga Oktober 2017.

“Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan pembangunan di DKI, karena keputusan tidak ada yang istilahnya SK wagub, yang ada SK gubernur,” ujar Tjahjo di Balai Kota Jakarta.

Keputusan penunjukan Plt gubernur didasari Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan langsung penahanan atas kasus dugaan penistaan agama melanggar Pasal 156a KHUP.

Tjahjo sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan hukum resmi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai dasar pemerintah mengambil putusan selanjutnya.

Dia mengatakan, tentunya pemerintah tak bisa hanya ambil kebijakan dengan hanya melihat pemberitaan di media, namun perlu salinan pengadilan. Setelah itu, dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).

“Keppres itu sebagai putusan pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok),” kata dia. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com