🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Permudah Akses Layanan Publik di Lakessi Lewat Papan Penunjuk JalanPresiden Prabowo Dorong Hasil Riset BRIN Jadi Solusi Nyata, dari Sampah hingga Rumah Tahan GempaMahasiswa KKN Unhas Gelar Skrining Diabetes dan Hipertensi, Warga Tanru Tedong Antusias Ikut GERCEP PTMDiburu 12 Ribu Pengunjung, Muslim Family Expo 2026 Siapkan Pasar Besar bagi UMKM HalalPPK Ormawa Unhas Cetak Teknisi Desa Lewat Pelatihan Teknologi Pertanian Pintar di BoneKetua LMP Jeneponto Polisikan Akun FB yang Diduga Catut Namanya
News

Ihwan Datu Adam: Dapat IUPK Sementara, Freeport Batal Gugat Ke Arbitrase

498
×

Ihwan Datu Adam: Dapat IUPK Sementara, Freeport Batal Gugat Ke Arbitrase

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Anggota Komisi VII DPR-RI, Ihwan Datu Adam, mengkritisi kebijakan kementerian ESDM yang melakukan perundingan dengan PT. Freeport Indonesia dan memberikan IUPK sementara, menurut Ihwan Datu kebijakan yang diambil itu telah menciderai keinginan pemerintah yang meminta PT Freeport harus tunduk kepada peraturan yang ada di Indonesia.

Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat ini sebagaimana diberitakan Sinar Harapan Net. menilai, pembatalan gugatan yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional merupakan sesuatu yang janggal.

“Tanggal 18 Februari 2017, diberitakan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Divestasi 51 persen memang harus sekarang juga. tanggal 20 Februari, Ketentuan yang dimaksud itu ialah mengubah KK menjadi IUPK. Sekarang, Sekjen ESDM, Teguh Pamudji, mengatakan, sudah melakukan perundingan sejak 10 Februari 2017, dan perundingan tersebut akan berlangsung selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017, ini ada apa?” kata Ihwan di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ihwan menduga, pembatalan gugatan ke Arbitrase oleh PT Freeport ada maksud dan tujuan tertentu yang akan menguntungkan pihak PT Freeport alias ada udang di balik batu.

Pasalnya, dengan terbitnya IUPK sementara yang berlaku selama 8 bulan kedepan, PT Freeport dapat mengekspor konsentrat lagi.

“Jangan-jangan setelah 8 bulan PT Freeport membuat ulah lagi,” ujarnya.

Sebaiknya, lanjut Ihwan Kementerian ESDM lebih berhati-hati dalam memberikan kebijaksanaan tersebut. Jangan sampai melukai hati masyarakat yang selama ini menunggu ketegasan pemerintah.

“Kementerian ESDM harus menjaga kepercayaan yang telah diberikan Presiden Jokowi. Mengedepankan kepentingan masyarakat khusus rakyat Papua,” Pungkasnya.

Pemerintah Indonesia menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, izin ini berlaku selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017 untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, PTFI tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Sebab, berdasarkan PP 1/2017 ini, PTFI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.

Melalui IUPK sementara, PTFI bisa mengekspor konsentrat lagi sampai 10 Oktober 2017. Kabarnya Langkah ini merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah supaya kegiatan operasi dan produksi di tambang Grasberg tak terganggu. (*/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com