OPINI—Gaung pemberantasan kekerasan seksual terus menggema di seantero dunia, tak luput di Indonesia. Wajar jika hal ini terjadi mengingat jumlah kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat terdapat 46.698 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di ranah publik maupun personal dalam kurun waktu 2011 sampai 2019 dengan rincian 23.021 kasus yang terjadi di ranah publik berupa perkosaan sebanyak 9.039 kasus, pelecehan seksual 2.861 kasus dan kejahatan melalui internet sebanyak 91 kasus. TribunNews.com (23/7/2020).
Berbagai macam upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini. Di antaranya dengan menerbitkan Rancangan Undang-undang Penghapus Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Masih segar dalam ingatan pro dan kontra Rancangan Undang-undang Penghapus Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena dianggap bukannya memberikan solusi tapi justru akan menambah masalah baru. Namun masyarakat yang kontra terhadap pengesahan RUU ini akan mengalami kekecewaan. Pasalnya, wacana pengesahannya telah dimunculkan kembali.
Komnas Perempuan menyambut baik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sebab, RUU PKS tersebut sudah diusulkan sejak 2012.
“Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI yang telah menetapkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya, pengesahannya sudah 8 tahun ditunda,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini. DetikNews,com (16/1/2021).
Solusi Parsial
Kemudian muncul pertanyaan, benarkah dengan adanya RUU PKS ini akan mampu melindungi perempuan dan anak terhadap kasus pelecehan seksual? Apakah RUU PKS efektif untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual? Padahal jika ditelisik dengan cermat, muatan dari RUU PKS ini hanya mencakup hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, tidak menyentuh hingga ke akar masalah.
Akar masalahnya tentu berangkat dari sistem yang diterapkan di negara ini, yaitu sekularisme-kapitalisme. Sekularisme adalah sebuah aturan hidup yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini telah menempatkan agama pada ranah ibadah ritual semata. Agama tidak mempunyai tempat untuk mengatur sistem kehidupan termasuk sistem sosial.
Sementara kapitalisme dengan asas menuhankan materi dan keuntungan telah banyak menimbulkan masalah bagi manusia, tak luput kaum perempuan. Sistem ini telah mendesak para perempuan untuk keluar dari rumahnya demi mengejar kepuasan materi. Mengeksploitasi perempuan mulai dari tenaga hingga tubuhnya.
Sistem ini juga telah melahirkan paham kebebasan (liberalisme) yang memberikan peluang yang besar terhadap merebaknya industri pornografi. Konten-konten yang sarat dengan pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses oleh semua kalangan usia. Hal inilah yang memberikan rangsangan bagi para predator seksual untuk melancarkan aksinya, pun bagi para pelaku yang baru.
Ditambah dengan adanya pembatasan usia menikah, desakan untuk memenuhi naluri seksual menjadi terhalang. Maka wajar jika desakan tersebut membuahkan tindak pelecehan bahkan kekerasan seksual.
Terlihat jelas, bahwa kasus kekerasan seksual ini adalah masalah sistemik yang harus diselesaikan dari akar masalahnya. Tak bisa dengan solusi parsial seperti RUU PKS. Sekiranya perlu dicermati kembali. Bahwa sejak diwacanakannya RUU PKS ini, terjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, ada beberapa poin yang menuai kontroversi karena dinilai sarat dengan pandangan liberal dan bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Di antaranya menurut Masyarakat Peduli Keluarga (MPK) dan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) RUU PKS ini memberikan ruang legitimasi dan berkembangnya perilaku seksual menyimpang sebab di salah satu pasalnya tercantum bahwa melarang dan mengkritik perilaku seksual seseorang dianggap sebagai tindak pidana (pasal 1 definisi kekerasan seksual).
RUU ini juga terkesan memberikan ruang perpecahan bahkan berpotensi mengkriminalisasi hubungan suami isteri dan menghancurkan keluarga sebab pasal-pasalnya multi tafsir dan mencakup wilayah rumah tangga. Ada juga penyusupan pemikiran asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dengan mengadopsi teori feminis radikal tentang kedaulatan tubuh dan pasal-pasalnya serta memidanakan perkawinan dibawah usia 18 tahun. Jawapos.com (6/2/2019).
Jika RUU PKS ini disahkan, alih-alih ingin memberantas kekerasan seksual, yang ada malah semakin memberikan peluang terhadap paham liberalisme (kebebasan) yang kebablasan bercokol di negeri ini. Selain ini, RUU PKS ini sangat rentan terhadap timbulnya masalah-masalah sosial lainnya.
Islam Memberikan Solusi yang Komprehensif
Islam adalah agama yang paripurna. Sebab Islam bukan sekedar agama ritual, melainkan sebuah aturan hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk masalah sosial. Dalam Islam, seorang muslim dituntut untuk memiliki ketakwaan yang kuat. Seseorang yang bertakwa akan meyakini bahwa perbuatan jahat sekecil apapun tetap akan dihisab dan dibalas oleh Allah SWT. Maka, sekalipun ada peluang melakukan kejahatan seorang yang bertakwa tidak akan mau melakukannya.
Ketakwaan itu akan membuat kaum muslimin memandang wanita sebagai insan yang setara dengan pria. Bukan sebagai komoditi yang bisa dieksploitasi sebagaimana pandangan ajaran kapitalisme liberalisme. Dengan pandangan yang dilandasi takwa maka interaksi antara pria dan wanita akan berjalan harmonis dan saling memelihara kemuliaan.
Negara juga berkewajiban untuk menjaga dan menertibkan pergaulan laki-laki dan perempuan agar tidak bercampur baur. Pada masa Nabi SAW. Laki-laki dan perempuan dipisahkan baik pada shalat berjamaah maupun ketika mereka pulang ke rumah.
Ummu Salamah ra. menceritakan: “Di masa Rasulullah saw, para wanita yang ikut shalat berjamaah, selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah SAW dan jamaah laki-laki tetap diam di tempat mereka untuk waktu yang Allah kehendaki. Bila Rasulullah SAW bangkit, bangkit pula para laki-laki tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 866, 870).
Islam menjatuhkan sanksi hukum yang tegas yang bisa mencegah kejahatan dan memberi efek jera. Abdurrahman al-Malikiy di dalam Nizhâm al-Uqûbât menuliskan bahwa pelaku pelecehan atau pencabulan bila tidak sampai memerkosa korbannya maka akan dikenakan sanksi penjara 3 tahun, ditambah jilid dan pengusiran.
Tetapi bila memerkosa, maka pelakunya dijilid 100 kali jika ghayru mukhshan -belum pernah menikah- (QS an-Nur [24]: 2); dan dirajam hingga mati jika pelakunya mukhshan (sudah pernah menikah). Jika disertai kekerasan, maka atas tindakan kekerasan itu juga dijatuhkan sanksi tersendiri sesuai hukum syara’. (*)


















