PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Denpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di SulselWali Kota Makassar Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Sulsel Raih Pemimpin Daerah Award 2026PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Denpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di SulselWali Kota Makassar Jadi Satu-satunya Kepala Daerah Sulsel Raih Pemimpin Daerah Award 2026
News

Jabar Batasi Penyiaran 85 Lagu Pop Barat Berlirik “Vulgar”

532
×

Jabar Batasi Penyiaran 85 Lagu Pop Barat Berlirik “Vulgar”

Sebarkan artikel ini
Lagu Pop Barat

Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan waktu pemutaran dan penayangan lagu-lagu pop barat tertentu, karena khawatir dengan lirik lagu bernada “vulgar” dan “negatif,” Selasa (26/2).

Komisi Penyiaran Provinsi Jawa Barat mengidentifikasi 85 lagu kategori “dewasa”, yang nantinya hanya dapat ditayangkan antara pukul 22.00 dan pukul 03.00. Termasuk di dalamnya lagu “Shape of You” yang dibawakan Ed Sheeran, “That’s What I Like” oleh Bruno Mars dan “Love Me Harder” oleh Ariana Grande.

Dalam beberapa tahun terakhir, makin banyak pemberlakuan aturan untuk membatasi konten atau perilaku yang dianggap mengandung unsur pornografi. Pembatasan tersebut kadang melalui peraturan daerah berdasarkan syariah.

“Program siaran dilarang untuk menayangkan lagu dan atau video klip yang menampilkan atau mengandung kata-kata tak senonoh, seks dan narkoba,” kata anggota komisi penyiaran, Neneng Athiatul Faiziyah, pada Selasa (26/2).

Dia mengatakan tindakan itu menanggapi keluhan dari masyarakat dan keberatan serupa yang ditujukan atas ribuan lagu.

Faiziyah mengatakan komisi siaran juga menyusun daftar lagu-lagu berbahasa Indonesia yang dianggap “dewasa”.

Di tingkat nasional, Indonesia sudah memiliki undang-undang anti-pornografi yang ketat. Para kritikus beranggapan bahwa undang-undang ini dapat disalahgunakan untuk mengancam toleransi atau ekspresi kreatif di negara Asia Tenggara.

DPR bulan lalu membatalkan rancangan undang-undang (RUU) permusikan, setelah munculnya berbagai protes dari seniman dan aktivis hak yang khawatir bahwa hal tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi.

RUU itu termasuk pasal yang bertujuan untuk mencegah penciptaan musik yang dianggap membawa pengaruh negatif dari budaya asing atau yang bisa menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan atau melanggar hukum, Reuters melaporkan, mengutip The Jakarta Post.  [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com