Advertisement - Scroll ke atas
Tekno

Jangan Sampai di Blokir, Cepat Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda

549
×

Jangan Sampai di Blokir, Cepat Registrasi Ulang Kartu Ponsel Anda

Sebarkan artikel ini

TEKNO – Mulai Selasa 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan dari registrasi kartu celular merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.

Gunanya registrasi ulang tersebut, untuk menjaga pelanggan agar terhindar dari segala bentuk penipuan yang saat ini marak menggunakan berbagai nomor atau kartu prabayar. Dan tentunya pihak kepolisian akan dengan mudah melacak nomor-nomor tersebut karena data dan identitas pelaku terdaftar.

Nah bagaimana caranya registrasi ? Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup melakukan yang dibawah ini :
ketik NIK#no.KK#.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis)
ketik: Daftar#NIK#No.KK.
Sedangkan Telkomsel dengan:
RegNIK#no.KK#.
Setelah itu kirim SMS ke 4444.

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.

Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor. Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel. Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operatorx3 nomor). [*/4ld]

error: Content is protected !!