JAKARTA – KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi. Ini untuk kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.
Penetapan status Setya Novanto tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK telah melakukan penyelidikan baru dalam kasus E-KTP serta telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, Setelah proses penyidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup , Pimpinan KPK, penuntut umum dan Penyidik melakukan gelar perkara pada akhir oktober 2017, ” Kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
“KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” Ucap Saut Situmorang.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Diketahui, dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Keduanya adalah eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat, 30 September 2016, dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat, 2 Mei 2017.
Sebelumnya pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Setnov mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) .
Dalam praperadilan, Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan tersebut mengabulkan permohonan Setnov. Status tersangka Setya Novanto pun lepas. [*/4ld]