PAPUA—Satgas Ops Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan penyelundupan senjata api dan amunisi lintas provinsi yang memasok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi gabungan bersama Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Kapolda Papua Irjen. Pol. Patrige Renwarin menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus suplai senjata ilegal ke KKB. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berusaha menyuplai senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menegaskan bahwa aparat bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan menjaga stabilitas keamanan di Papua,” ujarnya, Selasa (11/3).
Operasi ini berlangsung sejak 6 hingga 9 Maret 2025. Aparat menangkap para tersangka di beberapa lokasi, termasuk Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari. Salah satu pelaku utama, YE alias JAS, diduga sebagai penyandang dana dan koordinator pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya. Selain itu, TW, MH, MK, P, ES, dan AP juga ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pencarian senjata, penyelundupan, hingga pembuatan senpi rakitan.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 pucuk senjata api—terdiri dari 6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 senjata rakitan—serta ribuan butir amunisi berbagai kaliber. Selain itu, ditemukan peralatan perakitan seperti mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor, serta dua detonator. Uang tunai sebesar Rp 369,6 juta juga diamankan, diduga hasil transaksi jual beli senjata.
Para pelaku memiliki jaringan distribusi yang rapi. TW membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan di Manokwari. MK menjadi operator pembuatan senjata rakitan di Bojonegoro, dengan bantuan P yang bertugas membuat popor serta menguji kelayakan senjata sebelum dikirim.
Para tersangka kini dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata. “Kami meminta masyarakat tetap waspada. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata ke KKB akan terus dilakukan. “Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini benar-benar terputus. Siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan dengan memasok senjata kepada KKB akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tutupnya.
Keberhasilan operasi ini diharapkan semakin mempersempit jalur penyelundupan senjata ke Papua dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang masih beroperasi. (*)











