JAYAPURA—Seorang istri prajurit TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih diduga menjalin hubungan terlarang dengan sedikitnya 13 anggota TNI AD. Kasus ini kini ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih dan telah masuk tahap penyidikan internal.
Perkara tersebut terungkap setelah suami terlapor, Sertu Agustian, prajurit Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili, melaporkan istrinya ke atasan. Terlapor diketahui berinisial FSN alias Fadila Sasbila Nurahmidin (26), warga Jayapura.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik Pomdam. “Saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Keterangan lebih lanjut menjadi kewenangan penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Informasi yang dihimpun mediasulsel.com dari berbagai sumber, menyebutkan, dari 13 prajurit yang diduga terlibat, sembilan orang telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah saksi serta barang bukti untuk pendalaman perkara.
Penyelidikan disebut telah dimulai sejak pertengahan Februari 2026. Namun, pihak Kodam belum membeberkan secara rinci identitas para prajurit maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan, dengan alasan proses hukum masih berjalan.
TNI AD menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik seiring upaya institusi menjaga integritas dan profesionalisme internal. (Ag4ys)













