PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dari Anyaman hingga Ukiran Bambu, Toraja Utara Angkat Kearifan Lokal di Sulsel Expo 2026 • Survive di Tengah Ancaman Kemiskinan: Ketika Rakyat Dipaksa Bertahan • Safari Subuh di Makassar, Kapolda Sulsel Sosialisasikan Layanan Polisi 110 • Tepi Barat Disebut “Milik Israel”, Ilusi Solusi Dua Negara Terkuak • Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028 • Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Konektivitas Daerah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dari Anyaman hingga Ukiran Bambu, Toraja Utara Angkat Kearifan Lokal di Sulsel Expo 2026 • Survive di Tengah Ancaman Kemiskinan: Ketika Rakyat Dipaksa Bertahan • Safari Subuh di Makassar, Kapolda Sulsel Sosialisasikan Layanan Polisi 110 • Tepi Barat Disebut “Milik Israel”, Ilusi Solusi Dua Negara Terkuak • Pemerintah Perpanjang Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028 • Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Tokoh Pembangunan dan Konektivitas Daerah •
Hukum

JPU Tuntut Pelanggar HAM Berat Paniai Papua 10 Tahun Penjara

1559
×

JPU Tuntut Pelanggar HAM Berat Paniai Papua 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JPU Tuntut Pelanggar HAM Berat Paniai Papua 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Iwan Ridwan, SH, MH, membacakan Surat Tuntutan Pidana atas nama terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu atas kasus HAM Berat Paniai Provinsi Papua di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kota Makassar, Senin (14/11/2022).

MAKASSAR—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Iwan Ridwan, SH, MH, membacakan Surat Tuntutan Pidana atas nama terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu atas kasus HAM Berat Paniai Provinsi Papua di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kota Makassar, Senin (14/11/2022).

JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan”.

JPU menilai terdakwa melanggar dakwaan; Kesatu : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM); dan Kedua : Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu JPU juga meminta Majelais Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu : Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH. Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Untuk memberikan kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan, Majelis Hakim menutuskan sidang akan dilanjutkan Senin 21 November 2022. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com