MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar berhasil mensertifikatkan 20 aset lahan milik Pemerintah Kota Makassar, dimana Sertifikat diterbitkan Kementerian Agraria Tata dan Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Makassar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian,mengatakan, sertifikat ini nantinya akan diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait selaku penanggungjawab.
Seperti Dinas Lingkungan Hidup berkaitan dengan sertifikat lahan di TPA, serta Dinas Kesehatan terkait dengan lahan puskesmas.
“Mereka itu pegang fotokopinya sebagai arsip, kita juga pegang arsipnya. Aslinya itu di BPKAD,” tuturnya.
Diketahui, total luas tanah yang diterbitkan sertifikatnya yaitu 26.274 meter persegi. Diantaranya, empat bidang tanah untuk SD, empat bidang tanah untuk puskesmas, dan 12 bidang tanah di TPA.
Sementara, Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Andi Bakti Djufri, menuturkan, ada 20 sertifikat tanah yang diterbitkan dan diserahkan. Terdiri dari puskesmas, sekolah dan TPA.
Penerbitan sertifikat tanah ini menjadi skala prioritas, baik BPN maupun pemerintah kota. Pasalnya, sertifikat ini berkaitan dengan aset pemerintah kota yang harus dilindungi. Apalagi, BPN belum pernah menerbitkan sertifikat tanah pemerintah kota sejak 2008 lalu. [udn]