PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat •
Makassar

Kadis Pertanahan Makassar: 26.274 M2 Aset Tanah Pemkot Telah disertifikatkan

778
×

Kadis Pertanahan Makassar: 26.274 M2 Aset Tanah Pemkot Telah disertifikatkan

Sebarkan artikel ini
TPA Tamagapa

MAKASSAR – Dinas Pertanahan Kota Makassar berhasil mensertifikatkan 20 aset lahan milik Pemerintah Kota Makassar, dimana Sertifikat diterbitkan Kementerian Agraria Tata dan Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Makassar.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian,mengatakan, sertifikat ini nantinya akan diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait selaku penanggungjawab.

Seperti Dinas Lingkungan Hidup berkaitan dengan sertifikat lahan di TPA, serta Dinas Kesehatan terkait dengan lahan puskesmas.

“Mereka itu pegang fotokopinya sebagai arsip, kita juga pegang arsipnya. Aslinya itu di BPKAD,” tuturnya.

Diketahui, total luas tanah yang diterbitkan sertifikatnya yaitu 26.274 meter persegi. Diantaranya, empat bidang tanah untuk SD, empat bidang tanah untuk puskesmas, dan 12 bidang tanah di TPA.

Sementara, Kepala ATR/BPN Kota Makassar, Andi Bakti Djufri, menuturkan, ada 20 sertifikat tanah yang diterbitkan dan diserahkan. Terdiri dari puskesmas, sekolah dan TPA.

Penerbitan sertifikat tanah ini menjadi skala prioritas, baik BPN maupun pemerintah kota. Pasalnya, sertifikat ini berkaitan dengan aset pemerintah kota yang harus dilindungi. Apalagi, BPN belum pernah menerbitkan sertifikat tanah pemerintah kota sejak 2008 lalu. [udn]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com