Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Hukum

Kasi Humas Polres Jeneponto Benarkan Pelaku Penganiayaan Kades Allu Tarowang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

706
×

Kasi Humas Polres Jeneponto Benarkan Pelaku Penganiayaan Kades Allu Tarowang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Humas Polres Jeneponto
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri membenarkan oknum yang diduga pelaku penganiayaan bernama Haris Liwang warga Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, telah ditahan kepolisian. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JENEPONTO—Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri membenarkan oknum yang diduga pelaku penganiayaan bernama Haris Liwang warga Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, telah ditahan kepolisian.

Menurutnya, penahanan dilakukan terhadap Haris Liwang setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan kepada Mansur Kepala Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, beberapa hari yang lalu.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Setelah kemarin saya koordinasi dengan penyidik Polsek Batang, karena di Polsek Batang korban melaporkan kejadian ini, penyidik di situ menyatakan, kasus ini sudah naik di tahap penyidikan setelah mereka gelar perkara,” ungkap AKP Bakri, Kamis (23/5/2024).

“Kemudian, yang diduga pelaku sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan mulai Rabu (22/4) kemarin di Rutan Polsek Batang,” ungkapnya.

Lanjut AKP Bakri, setelah itu penyidik melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

“Untuk selanjutnya, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan maka penyidik akan segera melengkapi berkas-berkas diperlukan,” jelasnya.

“Nanti kita lihat beberapa hari kemudian, setelah berkas itu lengkap, penyidik akan melakukan tahap satu dan Insya Allah jaksa akan melakukan penelitian,” terangnya.

Pihak kepolisian sangat mengharapkan, agar kasus ini tidak berimbas kepada yang lain.

“Mudah-mudahan kasus ini tidak berimbas kepada yang lain dan penanganan kasus ini dapat berjalan lancar dan aman,” harapnya.

Sedangkan, masa penahanan bagi tersangka akan berjalan selama 20 hari kedelapan dan tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang masa penahanannya ketika berkasnya dianggap belum lengkap.

“Masa penahanannya selama 20 hari tahap pertama, mulai tanggal 22-sampai 20 hari kedepan. Kalau memang berkas belum lengkap menurut jaksa maka kita bisa perpanjang 40 hari tahap kedua penahanan,” tegasnya.

“Untuk sementara, baru Haris Liwang ini tersangka dan ditahan,” tutup Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri. (*)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!