Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Hukum

Kasus Pembacokan Di Biring Bulu, Polres Gowa Janji Akan Menangkap Pelaku

586
×

Kasus Pembacokan Di Biring Bulu, Polres Gowa Janji Akan Menangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Tersangka kasus pembacokan salah satu warga di Desa Berutallasa Kec. Biring Bulu Kabupaten Gowa yang belum dilimpahkan oleh Polres Gowa membuahkan hasil setelah didemo mahasiswa, penyidik Reskrim Polres Gowa berjanji besok akan segera menangkap pelaku pembacokan dan langsung menyerahkannya ke Kejari Gowa. Kamis (23/2/2017)

Kanit Resmob Polres Gowa Iptu Malelak mengatakan akan merampungkan kasus yang dituntut oleh para mahasiswa saat berunjuk raa di depan Polres Gowa Iptu Malelak berjanji akan menangkap dan menyerahkannya ke Kejari Gowa.

“Kami akan serahkan pelaku ke jaksa. Kasus sudah rampung alias P21, “kata Kanit Resmob Polres Gowa, dihadapan massa mahasiswa yang berunjuk rasa di Mapolres Gowa.

Sementara itu Adhi Puto Palasa, penasehat Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM), akan melanjutkan unjuk rasa besoknya di kantor Kejari Gowa dan Polda Sulsel.

“Selama pelaku belum diadili GAM akan terus melakulan aksi unjuk rasa demi keadilan bagi semua masyarakat,” pungkasnya

Kasus pembacokan yang dialami warga, Mansyur diduga ada permainan antara penyidik dengan pelaku sehingga sengaja di ulur-ulur.

Diantaranya kata Adhi dalam kasus tersebut penyidik hanya menerapkan pasal penganiayaan ringan sementara korban mengalami cacat seumur hidup dengan luka menganga di kepalanya sehingga harus dijahit dengan puluhan jahitan.

“Jadi sejak awal kasus ini diduga kuat dimainkan oleh oknum penyidik disana. Salah satunya pasal ringan yang diterapkan sehingga pelaku ada alasan untuk bisa tak ditahan sejak awal karena ancaman yang dibawah 5 tahun, “terang Adhi.

Diketahui dalam kasus ini, Yahya Daeng Layu (33) yang merupakan anak dari mantan Kepala Dusun Bina Arung ditetapkan sebagai tersangka pembacokan terhadap korbannya, Mansyur.

Menurut korban, Mansyur, kasus pembacokan bermula ketika tersangka Yahya bersama saudaranya Hambali melakukan penyegelan kawat duri terhadap kantor Desa Beru Tallasa, karena tak terima pemberhentian orang tuanya sebagai Kepala Dusun pada 2016 lalu.

Mansyur yang mendengar adanya penyegelan kantor desa lalu melaporkan kejadian itu ke Kapolsek Biring Bulu AKP Made.

Namun melalui sambungan telepon selulernya, Kapolsek mengatakan sedang berada di kota dan menyuruh korban kembali ke kantor desa.

Di tengah perjalanan korban dihadang pelaku yang memegang parang, saat ditahan saudara pelaku Hambali memegang tangan korban, dan ketika turun dari sepeda motor pelaku langsung membacok korban.

Rekan korban yang berboncengan juga dipukuli, dan usai melampiaskan kemarahan pelaku bersama tiga orang lainnya kabur meninggalkan korban yang terluka parah pada bagian kepalanya.

Korban masih sempat mencari kerabatnya di lokasi kejadian dan bersama-sama melaporkan ke kantor polisi setempat, meski dalam keadaan luka parah dan darah masih berceceran di tubuhnya.

“Pelaku lebih dari satu orang, dan sudah saya terangkan kejadian tersebut di depan penyidik dulu, tetapi penyidik seakan berat sebelah terhadap kasus ini, jelas-jelas kejahatan itu direncanakan,” terang Mansyur.

Atas tindakan penyidik yang dinilai merugikan itu, kata Mansyur, ia bersama keluarganya resmi melaporkan penyidik Reskrim Polres Gowa ke Itwasda dan Propam Polda Sulsel, dan meminta pihak Polda Sulsel melakukan penyelidikan ulang. (4ks)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com
Iklan Ɨ