MAKASSAR—Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Selasa (11/4/2023) telah menetapkan 2 orang saksi dalam perkara tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016-2019.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar 2015-2019 Haris YL dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019 IA.
Baik Haris YL maupun IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya digelandang penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 April hingga 30 April 2023.
Menurut Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, terhadap kedua tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19.
Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, bahwa tersangka Haris YL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007, tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.
Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Selain itu lanjut Soetarmi, bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Selain itu terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.
Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa walikota dan wakil walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan wakil walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.
Dari penyimpangan yang terjadi tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,318 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No.20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*/70n/464ys)












