🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk
Ekobis

Kemenhub Akhirnya Terapkan Batas Tarif Penumpang Ekonomi Angkutan Udara

665
×

Kemenhub Akhirnya Terapkan Batas Tarif Penumpang Ekonomi Angkutan Udara

Sebarkan artikel ini
Tarif Penumpang Ekonomi

JAKARTA – Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada 29 Maret 2019.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari Keputusan Menteri itu.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

“Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menhub itu.

Dalam Keputusan Menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Menurut Keputusan Menhub ini, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan:

  • masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan;
  • perlindungan konsumen;
  • perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

“Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KEENAM Keputusan Menteri ini.

Contoh Tarif

Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

  1. Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);
  2. Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);
  3. Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);
  4. Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);
  5. Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);
  6. Banda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);
  7. Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);
  8. Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);
  9. Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);
  10. Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);
  11. Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);
  12. Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);
  13. Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);
  14. Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);
  15. Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);
  16. Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);
  17. Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);
  18. Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);
  19. Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);
  20. Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);
  21. Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);
  22. Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);
  23. Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan
  24. Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu. [*]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com