Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Opini

Konsep Maslahah dalam Ekonomi Syariah

89805
×

Konsep Maslahah dalam Ekonomi Syariah

Sebarkan artikel ini
Konsep Maslahah dalam Ekonomi Syariah
Fitrawansah (Program Studi Magister Ekonomi Syariah UIN Alauddin Makassar)
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

OPINI – Maslahah adalah prinsip yang dikenal dalam hukum Islam. Maslahah berarti memelihara tujuan syara’ (syariat) dan meraih manfaat serta mencegah diri dari kemudharatan. Implementasi konsep maslahah dalam kegiatan ekonomi memiliki ruang lingkup yang lebih luas jika dibandingkan bidang lain.

Nash-nash (dalil) terkait ekonomi yang pada umumnya bersifat global membuat ruang gerak ijtihad (penetapan hukum baru berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis) menjadi lebih luas. Sedikitnya nash-nash yang membahas aspek ekonomi secara khusus membuat ijtihad berbasis maslahah menjadi jalan keluar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sebab hal ini berbeda dengan bidang-bidang lain seperti ibadah yang bersifat dogmatik (berbasis kepercayaan). Dengan demikian, prinsip maslahah menjadi acuan dan patokan penting dalam bidang ekonomi.

Maslahah telah menjadi dasar pengembangan ekonomi Islam dalam menghadapi perubahan dan kemajuan zaman. Dengan pertimbangan maslahah, regulasi perekonomian bisa berubah dari teks nash menjadi konteks nash yang mengandung prinsip maslahah.

Implementasi maslahah dalam kegiatan ekonomi dapat dijumpai dalam berbagai contoh, seperti pada penentuan mekanisme pasar, pengelolaan zakat produktif, dan lembaga keuangan syariah.

Pertama, konsep maslahah pada mekanisme pasar yaitu dilakukannya intervensi harga.

Menurut konsep maslahah, pemerintahan Islam perlu melakukan intervensi harga saat terjadi situasi dan kondisi tertentu seperti terancamnya kebutuhan masyarakat, terjadinya monopoli, pemboikotan, atau terjadinya kolusi antar penjual.

Hal ini sangat berbeda pada masa Rasulullah SAW yang melarang adanya Intervensi harga. Situasi dan kondisi saat ini sangat berbeda karena pergerakan harga yang sewaktu-waktu dapat merusak mekanisme pasar sehingga pemerintahan Islam perlu melakukan intervensi agar harga tetap stabil.

Adapun tujuannya semata-mata untuk mencegah terjadinya tindak kezaliman terhadap masyarakat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan.

Kedua, konsep maslahah dalam kebijakan pengelolaan zakat yaitu pengelolaan zakat produktif.

Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. Secara umum, pendistribusian zakat yang sering kita jumpai berupa zakat konsumtif kepada para mustahik (penerima zakat) yang tergolong ke dalam 8 asnaf untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Akan tetapi, kelemahan zakat konsumtif ini kurang begitu membantu untuk kebutuhan jangka panjang mustahik. Hal ini dikarenakan zakat konsumtif hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari (kebutuhan jangka pendek).

Maka dari itu, diperlukan juga pola pendistribusian zakat yang bersifat zakat produktif. Berbeda dengan zakat komsumtif, zakat produktif dapat didayagunakan untuk usaha produktif.

Zakat produktif dapat dimanfaatkan sebagai program pengentasan kemiskinan dengan cara pendistribusian zakat berupa modal usaha, alat-alat usaha, pelatihan keterampilan, serta bimbingan usaha.

Zakat produktif untuk para mustahik akan berefek pada kehidupan mereka yang mandiri sehingga mereka tidak butuh lagi menerima zakat ketika ekonominya telah mapan.

Oleh sebab itu, paradigma distribusi zakat dari orientasi konsumtif harus dapat diubah menjadi orientasi produktif, agar dapat menangani mengubah kemiskinan menjadi sejahtera.

Pengelolaan zakat produktif harus dipahami oleh semua laposan masyarakat, baik muzakki (pembayar zakat), amil (pengelola zakat) maupun mustahik (penerima zakat).

Ketiga, konsep maslahah pada lembaga-lembaga perbankan dan keuangan syari’ah.

Perekonomian yang saat ini masih berbasis bunga atau riba telah menciptakan corak interaksi keuangan menjadi amburadul.

Bunga membuat sistem keuangan dunia menjadi pincang karena terciptanya ketidakadilan bagi masyarakat sehingga negara-negara miskin dan berkembang akan terus bergantung secara finansial kepada negara maju.

Sifat pre-determined return yang dimiliki bunga akan membuat perilaku para pemegang kapital cenderung memutar uangnya sebagai alat untuk men-generate pendapatan melalui sektor finansial ketimbang mendapatkan keuntungan melalui aktivitas produktif disektor riil.

Sebagai solusi, Islam menawarkan sistem bagi hasil dimana setiap usaha akan mengalami pemerataan resiko, yaitu adanya resiko untung atau rugi.

Setiap pihak harus menerima resiko untung ataupun rugi sesuai dengan akad yang telah ditentukan di awal perjanjian.

Selain itu, dalam mekanismenya bagi hasil harus sesuai dengan prinsip syariah, tidak diperkenankan mengandung unsur riba, judi dan gharar (ketidakpastian), serta larangan memproduksi barang haram seperti khamr (minuman keras).

Dari sudut pandang tersebut menunjukkan konsep maslahah merupakan konsep fundamental dalam perkembangan ekonomi Islam.

Para ulama sepanjang sejarah senantiasa menempatkan maslahah sebagai pinsip utama dalam syariah, begitupula dalam muamalah. Maslahah bukan hanya sekedar hukum namun tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu memperoleh falah (kesejahteraan dan keadilan). [*]

Penulis: Fitrawansah (Program Studi Magister Ekonomi Syariah UIN Alauddin Makassar)
error: Content is protected !!