OPINI—Mahasiswa aktivis di sejumlah kampus di Indonesia dilaporkan mengalami teror setelah menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM), menimpa Ketua BEM, Tiyo Ardianto.
Tiyo mengungkapkan dirinya menjadi sasaran utama teror, dengan dampak yang turut dirasakan lingkungan terdekat, termasuk keluarga.
“Ada tiga teror terbaru yang diterima ibu saya semalam,” ujar Tiyo dalam wawancara, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Tribun Banyumas.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama dialaminya. Teror disebut telah berulang sejak ia menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan, termasuk melalui surat terbuka kepada UNICEF terkait kondisi anak-anak di NTT yang kesulitan memperoleh alat tulis. Ia juga diketahui kerap mengkritik sejumlah program pemerintah, termasuk MBG, hingga menyampaikan kritik langsung kepada Presiden.
Ketiadaan perlindungan yang memadai dinilai memperburuk situasi. Aparat yang semestinya hadir sebagai pelindung masyarakat justru dipandang belum menunjukkan keberpihakan terhadap keamanan aktivis. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa ruang kritik semakin menyempit.
Padahal, kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak warga negara sekaligus bentuk kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.
Penguasa, sebagai pemegang mandat rakyat, memiliki kewajiban untuk membuka ruang dialog dan mendengar aspirasi publik. Aparat negara pun sejatinya bertugas melindungi masyarakat, bukan menjadi instrumen pembungkaman. Meski berada dalam struktur negara, orientasi utama pengayoman tetap seharusnya berpihak pada keselamatan rakyat.
Sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.”
(QS. Hud: 113)
Dalam praktiknya, realitas menunjukkan relasi kuasa kerap menempatkan kritik sebagai ancaman. Kritik dibalas intimidasi, suara publik teredam, dan fakta-fakta sensitif tertutup. Demokrasi yang diharapkan menjamin kesejahteraan justru dinilai belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman bagi penyampai aspirasi.
Sejarah mencatat teladan berbeda pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab. Ketika seorang perempuan mengkritik kebijakan tentang mahar, ia tidak dimarahi ataupun dihukum. Umar justru menerima kritik tersebut dan mengakui kekeliruannya di hadapan publik.
Pada masa itu, aparat berada di bawah kepemimpinan yang berlandaskan nilai moral dan tanggung jawab. Orientasi pelayanan diarahkan pada keadilan dan perlindungan masyarakat.
Karena itu, muncul pandangan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat membutuhkan kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan amanah dalam menjalankan kekuasaan. (*)
Wallahu a’lam.
Penulis:
Nirwana Delfianti
(Mahasiswi)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













