PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Appi Minta Dunia Pendidikan Makassar Tak Gagap Hadapi Era AI, Karakter Tetap Jadi PeganganManna Coffee House, Jejak Riyan Mengembangkan Kopi Toraja dari Hulu hingga KedaiAndi Sudirman Masih Rahasiakan Calon Pj Sekda Sulsel, Tunggu Jufri Rahman Purnabakti312 ASN Pangkep Terima Satyalancana Karya Satya, Pengabdian hingga 30 TahunMulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Appi Minta Dunia Pendidikan Makassar Tak Gagap Hadapi Era AI, Karakter Tetap Jadi PeganganManna Coffee House, Jejak Riyan Mengembangkan Kopi Toraja dari Hulu hingga KedaiAndi Sudirman Masih Rahasiakan Calon Pj Sekda Sulsel, Tunggu Jufri Rahman Purnabakti312 ASN Pangkep Terima Satyalancana Karya Satya, Pengabdian hingga 30 TahunMulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik Nasional
Gowa

KPP Pratama Bantaeng Catat Kontribusi Pajak dari Gowa Tertinggi

830
×

KPP Pratama Bantaeng Catat Kontribusi Pajak dari Gowa Tertinggi

Sebarkan artikel ini
KPP Pratama Bantaeng Catat Kontribusi Pajak dari Gowa Tertinggi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini karena Kabupaten Gowa menjadi penerimaan pajak yang tertinggi diantara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng yang meliputi Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng.

GOWA—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini karena Kabupaten Gowa menjadi penerimaan pajak yang tertinggi diantara empat kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng yang meliputi Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng.

“Penerimaan pajak dari Kabupaten Gowa di 2021 sebesar 51%, dan 49,5% di 2022,” terang Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa, Yudi Sanjaya pada Kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu (18/10/2023).

Menurut Yudi, Kabupaten Gowa memang secara perekonomian jauh lebih maju, serta didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang pesat.

“Mudah-mudahan seterusnya akan terus maju terus sukses ke depan, sehingga kesejahteraan masyarakat lebih bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Sehingga perlu diadakan sosialisasi mengenai peraturan ini.

Selain hal tersebut di atas peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah desa yang melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sehingga dapat mendukung gerakan nasional non tunai yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada bendahara penerimaan di lingkup Pemkab Gowa. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi mengenai mekanisme perpajakan agar para bendahara di SKPD dan desa lebih profesional dan patuh dalam mengelola keuangan dan perpajakan.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja instansi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagai penyedia barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah,” terang Abd Karim dalam sambutannya.

Abd Karim berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini para bendahara SKPD dan desa dalam melaksanakan perhitungan, pemotongan, sampai dalam melakukan penyetoran pajak benar-benar sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak kepada pihak ketiga di akhir tahun. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com