MAKASSAR—Dalam rangka mengakselerasi pencairan Gaji Ke-13, KPPN Makassar I membuka layanan penerimaan SPM Gaji Ke-13 pada hari Sabtu, 5 Juni 2021 dan Minggu, 6 Juni 2021.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Diketahui KPPN Makassar I sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengajuan SPM Gaji Ke-13 tersebut telah disampaikan ke KPPN Makasar I sejak tanggal 2 Juni 2021.
Toding Luther, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar I mengungkapkan bahwa semakin cepat Satuan Kerja (Satker) mengajukan SPM Gaji Ke-13, maka semakin efektif pula pencairan dana APBN yang akan membawa dampak positif dalam mendrive perekonomian.
“Gaji Ke-13 yang dibayarkan kepada ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.Ungkapnya Jumat (4/6)
Untuk Calon PNS Gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya, sedangkan bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun Gaji Ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
“Terkait pembayaran Gaji Ke-13 kepada ASN Pemerintah Daerah masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah sebagai legal standing karena pencairannya terkait dengan APBD, namun demikian mekanisme pencairannya tetap mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021,” pungkasnya. (*)













