PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPascasarjana Unhas Bangun Riset Berbasis Suara Komunitas Bersama National Geographic ExplorerAntrean BBM Ganggu Mobilitas, Appi Alihkan Siswa PAUD-SMP Belajar dari RumahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sengketa Lahan Petani Laoli di Luwu Timur Masuk PTUN, Aktivitas di Objek Perkara Diminta DihentikanKuliah Tamu Unhas Bahas AI Tepercaya untuk Inovasi KesehatanAntrean BBM Mengular, Wali Kota Makassar Tekan Pertamina Benahi Pelayanan SPBUDarurat Bencana Kebijakan, Selamatkan NegeriPascasarjana Unhas Bangun Riset Berbasis Suara Komunitas Bersama National Geographic ExplorerAntrean BBM Ganggu Mobilitas, Appi Alihkan Siswa PAUD-SMP Belajar dari Rumah
News

Kuasa Hukum Dicabut, Status Somasi Sengketa Lahan Maros Dipertanyakan

152
×

Kuasa Hukum Dicabut, Status Somasi Sengketa Lahan Maros Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Dicabut, Status Somasi Sengketa Lahan Maros Dipertanyakan
Status kuasa hukum dalam sengketa lahan di Jalan Poros Makassar–Maros, wilayah Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah disebut telah dicabut pihak ahli waris.

MAKASSAR—Status kuasa hukum dalam sengketa lahan di Jalan Poros Makassar–Maros, wilayah Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah disebut telah dicabut pihak ahli waris.

Informasi tersebut disampaikan Andi Azis Maskur, SH, yang sebelumnya tergabung dalam tim AZMARA LAW OFFICE. Ia menyatakan seluruh kuasa hukum dari ahli waris telah dicabut, sehingga pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait somasi yang sempat dilayangkan kepada Saenal pada 28 Mei 2025.

“Untuk surat kuasa, semuanya sudah tercabut. Karena surat kuasa sudah dicabut, sehingga saya tidak dalam posisi untuk mengomentari hasil somasi tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencabutan tersebut merujuk pada surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pendampingan hukum dalam perkara tersebut.

Selain itu, terkait adanya stempel Pengadilan Negeri Maros dalam dokumen yang beredar, ia menegaskan bahwa berkas tersebut bukan bagian dari surat somasi yang ditujukan kepada pihak terkait.

“Berkas yang memiliki stempel pengadilan itu bukan berkas somasi kepada Saenal,” tambahnya.

Pencabutan kuasa ini dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan langkah hukum yang telah ditempuh sebelumnya, termasuk somasi yang sempat beredar di publik.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ahli waris maupun AZMARA LAW OFFICE terkait alasan pencabutan kuasa tersebut.

Sementara itu, Andi Azis Maskur menyatakan akan menunjukkan dokumen resmi terkait surat kuasa dan pencabutannya kepada redaksi mediasulsel.com pada hari berikutnya guna memperjelas status hukum perkara ini.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan atas pernyataan pihak AZMARA LAW OFFICE yang menyebut dokumen yang diperlihatkan kepada mediasulsel.com sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai.

Hingga kini, pihak-pihak terkait masih diharapkan memberikan keterangan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com