🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian CerdasPiala Gubernur Regional Selatan Segera Digelar di Jeneponto35 Lansia di Kanyuara Ikuti Senam Anti Hipertensi Bersama Mahasiswa KKN UnhasPajak atau Tekanan?Mahasiswa KKN Unhas Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Suplemen Ternak dan Pupuk Organik di Desa Allakuang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian CerdasPiala Gubernur Regional Selatan Segera Digelar di Jeneponto35 Lansia di Kanyuara Ikuti Senam Anti Hipertensi Bersama Mahasiswa KKN UnhasPajak atau Tekanan?Mahasiswa KKN Unhas Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Suplemen Ternak dan Pupuk Organik di Desa Allakuang
News

Kuasa Hukum Setnov Anggap Dakwaan Janggal

1232
×

Kuasa Hukum Setnov Anggap Dakwaan Janggal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Sidang kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12) dengan agenda penyampaian nota keberatan dari pihak mantan Ketua DPR itu.

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto yang dipimpin Maqdir Ismail menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK secara bergantian. Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Setya Novanto merasa aneh dengan dakwaan jaksa yang menyebut bahwa kliennya telah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek KTP elektronik.

Dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa kerugian negara dari kasus KTP elektronik sebesar Rp 2,3 trilliun. Sementara dalam dakwaan dalam kasus yang sama terhadap Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto tidak pernah disebut menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan senilai 135 ribu dolar AS sehingga seharusnya jika penerimaan uang itu benar lanjutnya ada tambahan senilai Rp94 milliar pada kerugian negara.

Kenyataannya dalam dakwaan terhadap Setya Novanto kata kuasa hukum, kerugian negara tetap berjumlah Rp 2,3 trilliun.

Tim Kuasa Hukum juga menyatakan keberatan atas perbedaan nama-nama peserta tindak pidana dalam dakwaan dan juga perbedaan jumlah bayaran atau fee dalam dakwaan.

Kuasa Hukum mencontohkan jumlah fee untuk Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang berbeda. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan dinyatakan menerima uang sebesar 4,5 juta dolar Amerika dan Rp50 juta. Sementara dalam dakwan Andi Agustinus, fee yang diterima Gamawan sebesar Rp50 juta saja. Sementara dalam dakwan Setya Novanto, Gamawan menerima uang Rp50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Selain itu, Kuasa Hukum juga menyoroti hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan terhadap Setya Novanto. Tim juga mempertanyakan adanya waktu, tempat kejadian dan peranan yang ditulis berbeda antara dakwaan terhadap Setya Novanto dan yang diajukan terhadap tiga terdakwa lainnya.

“Terdakwa didakwa bersama-sama dengan unsur melawan hukum yang berbeda. Menyangkut peran terdakwa, dalam dakwaan atau perkara Irman dan Sugiharto terdakwa didakwa mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kemudian dalam terdakwa Andi Agustinus, peran terdakwa mengatur dan mengarahkan memenangkan perusahaan. Dalam dakwaan Setya Novanto peram terdakwa melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek e-KTP,” kata Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Setya Novanto.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta mengatakan perbedaan materi dalam dakwaan Novanto dan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya sebelumnya merupakan hal yang wajar. Dalam menyusun setiap dakwaan tambahnya jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Menurut Febri, dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto hanya menguraikan peran keduanya meloloskan proyek KTP-elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Sementara dakwaan terhadap Andi Agustinus yang kini dituntut delapan tahun penjara mengungkap perannya sebagai pengusaha dalam pelaksanaan proyek. Sedangkan dalam dakwaan terhadap Setya Novanto, lembaganya lanjut Febri menguraikan perannya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu yang berperan meloloskan anggaran proyek KTP elektronik di DPR sehingga mendapat jatah 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp1,26 milliar.

“Ada banyak pihak yang sebenarnya memang kita tidak sebutkan dalam dakwaan ini karena dalam dakwaan ini memang tidak akan merinci secara keseluruhan. Namun dalam dakwaan tersebut, ada poin ke-13 yang bisa dilihat, pihak-pihak yang diperkaya adalah sejumlah anggota DPRRI. Ada puluhan juta dolar AS yang diduga diterima oleh sejumlah anggota DPR. Bahkan nama-nama itu sudah kita periksa dalam proses penyidikan. Jadi, kalau dibutuhkan di proses persidangan tentu akan kita hadirkan,” kata Febri. [voa/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com