MAKASSAR—Lapak yang diduga liar di Jalan KH Agus Salim, sekitar kawasan Mall Sentral Makassar, kian bertambah dan memicu sorotan. Keberadaannya di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas di salah satu titik padat di Kota Makassar.
Kepala Unit Pasar Sentral, Fajar, memastikan area tersebut bukan bagian dari wilayah pengelolaan Pasar Sentral. “Itu lapak bukan wilayah Pasar Sentral, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2026).
Ia juga membantah adanya pungutan retribusi terhadap pedagang di lokasi tersebut. “Kami tidak menarik retribusi di sekitar area itu,” tambahnya.
Menurut Fajar, lokasi lapak berada dalam kewenangan pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, bukan di bawah otoritas Unit Pasar Sentral maupun Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
Sebelumnya, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya melalui surat edaran menyatakan tidak ada penambahan lapak resmi di sekitar kawasan Pasar Sentral. Surat itu merespons isu yang berkembang terkait maraknya pedagang baru di area tersebut.
Di sisi lain, Lurah Ende, Kecamatan Wajo, mengakui pihaknya belum melayangkan surat teguran kepada pedagang yang mendirikan lapak di bahu Jalan KH Agus Salim. Penundaan dilakukan karena adanya kegiatan perayaan Cap Go Meh di wilayah tersebut.
“Belum diberikan suratnya karena ada kegiatan Cap Go Meh di wilayah Wajo,” ujarnya.
Pihak kelurahan menyebut surat teguran akan dilayangkan pada Rabu mendatang sebagai langkah awal penertiban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Wajo terkait skema penataan maupun penertiban lanjutan di lokasi tersebut. (70n)













