Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

Laskar Pemuda Jeneponto Pertanyakan Alasan Perpanjangan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Disdikbud

733
×

Laskar Pemuda Jeneponto Pertanyakan Alasan Perpanjangan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Disdikbud

Sebarkan artikel ini
Ketua Laskar Pemuda Jeneponto, Burhan Na’ga
Ketua Laskar Pemuda Jeneponto, Burhan Na’ga.

JENEPONTO—Laskar Pemuda Jeneponto (LPJ) menyoroti perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggandaan soal yang ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto.

Laskar Pemuda Jeneponto mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan tersebut yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial UB, NAB, dan IL, pada 11 Juni 2025 lalu.

Akan tetapi hingga saat ini, atau 61 hari sejak penetapan, kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto.

Menanggapi kasus ini yang dianggapnya tidak kelar-kelar, Ketua Laskar Pemuda Jeneponto, Burhan Na’ga mengaku, heran dengan keputusan perpanjangan masa tahanan ketiga tersangka itu.

“Seharusnya penyidik sudah mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jeneponto, namun justru masa tahanan diperpanjang selama 30 hari, mulai 11 Agustus hingga 8 September 2025, sesuai surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jeneponto,” kata Burhan Na’ga, Minggu (10/8/2025).

“Berdasarkan informasi dari salah satu penasihat hukum tersangka, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penetapan tersangka belum diserahkan kepada pendamping hukum dari tersangka,” ungkap aktivis Butta Turatea ini.

Ia menerangkan, dalam proses hukum, penyidik seharusnya memberikan hasil BAP tersebut kepada tersangka atau kuasa hukumnya agar bisa mempersiapkan pembelaan.

“Kita mengacu pada Pasal 114 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mengetahui secara jelas tuduhan yang dihadapkan kepadanya,” tuturnya.

Menurutnya lagi, adanya dugaan penetapan tersangka belum sepenuhnya didukung bukti yang memadai.

“Kami patut curiga bahwa penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memiliki bukti yang cukup, namun sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ungkap Burhan Na’ga, yang jadi pengurus organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Jeneponto. (*)

error: Content is protected !!