PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Opini

LGBT: Ancaman yang Merusak Umat

147
×

LGBT: Ancaman yang Merusak Umat

Sebarkan artikel ini
Nur Adhayani, SKM, M.Kes (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)
Nur Adhayani, SKM, M.Kes (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)

OPINI—Kasus yang berkaitan dengan kelompok LGBT kembali menjadi perhatian publik. Di Banda Aceh, pada Februari 2026, aparat mengamankan tujuh orang di lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul komunitas LGBT. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang di antaranya dinyatakan positif HIV (detikcom, 19 Februari 2026).

Sementara itu, pada 22 Mei 2026, kepolisian mengungkap pesta sesama jenis bertajuk Siwalan Party di Surabaya. Sebanyak 25 terdakwa kemudian dijatuhi vonis terkait aktivitas tersebut (Jatimnet.com, 22 Mei 2026).

Di berbagai daerah, data juga menunjukkan tingginya kasus HIV/AIDS pada kelompok yang dikategorikan berisiko tinggi. Di Kabupaten Bulukumba, misalnya, dari total 265 kasus AIDS yang tercatat hingga tahun 2026, sebanyak 133 kasus atau lebih dari separuh berasal dari kelompok berisiko tinggi yang dikaitkan dengan perilaku seksual sesama jenis (Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, 2026).

Fenomena tersebut, menurut penulis, menunjukkan bahwa aktivitas LGBT bukan lagi sesuatu yang sepenuhnya tersembunyi. Kasus-kasus yang terungkap diyakini hanyalah puncak gunung es, sehingga angka sebenarnya di masyarakat diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan data yang tercatat.

Kaum LGBT kerap berpendapat bahwa homoseksualitas dipengaruhi faktor genetik. Namun, menurut penulis, sejumlah penelitian tidak menemukan adanya satu gen tunggal yang menentukan orientasi seksual (Science, Vol. 284, No. 5414).

Ada pula pandangan yang menyebut homoseksualitas sebagai “kodrat Tuhan”. Dalam perspektif Islam, pandangan tersebut dinilai bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Di sisi lain, LGBT juga dipandang sebagai bagian dari kebebasan orientasi seksual yang harus dihormati atas nama hak pribadi dan keberagaman masyarakat. Menurut penulis, gerakan tersebut berupaya memperoleh pengakuan melalui pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk di negara-negara demokrasi seperti Indonesia.

Dalam pandangan penulis, penggunaan isu HAM berpotensi menjadi dasar pembenaran terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama.

Bagi penulis, LGBT bukan hanya persoalan penyimpangan perilaku seksual, tetapi juga ancaman terhadap kemanusiaan. Perilaku tersebut dinilai dapat menghambat regenerasi, merusak moral, serta meningkatkan penyebaran penyakit menular seksual.

Penulis juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut LGBT sebagai ancaman nonmiliter yang berpotensi mengganggu keutuhan bangsa, baik saat ini maupun di masa mendatang (Republika.co.id, 8 Juli 2026).

Menurut penulis, meningkatnya kasus penyimpangan seksual berbanding lurus dengan meningkatnya penyebaran penyakit yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.

Gerakan LGBT dinilai menyasar masyarakat secara sistematis melalui berbagai media, mulai dari media massa, film, musik, hingga bacaan anak-anak. Gerakan ini juga disebut mendapat dukungan dari perusahaan multinasional.

Menurut penulis, gerakan tersebut tidak lagi hanya berkembang di kota-kota besar, tetapi juga telah menjangkau berbagai daerah. Pelakunya berasal dari beragam latar belakang pendidikan maupun profesi.

Salah satu contoh yang disoroti adalah viralnya unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian tersebut menyatakan homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan (news.detik.com).

Menurut penulis, hal tersebut menunjukkan semakin luasnya pengaruh gerakan LGBT hingga memasuki lingkungan akademik.

Penulis memandang kondisi tersebut sebagai dampak liberalisme yang memberikan kebebasan tanpa batas sehingga dinilai merusak moral generasi.

Liberalisme dipandang lahir dari sekularisme yang memisahkan kehidupan publik dari ajaran Islam. Dalam pandangan penulis, sistem tersebut melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi lemah secara moral.

Menurut penulis, dalam sistem sekuler-liberal, aktivitas LGBT memperoleh perlindungan hukum sehingga sulit dicegah. Bahkan, pihak yang menentangnya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa sistem hukum saat ini belum mampu melindungi nilai-nilai luhur bangsa. Berdasarkan kondisi tersebut, Indonesia dinilai telah berada dalam situasi darurat LGBT yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Solusi Islam

Menurut penulis, sistem sekuler memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya LGBT. Karena itu, solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem Islam secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Pertama, Islam menjadikan iman dan takwa sebagai landasan utama kehidupan. Dengan demikian, setiap individu didorong untuk menjaga diri, berakhlak mulia, menjauhi kemaksiatan, menutup aurat, serta menjaga pandangan (ghaddul bashar).

Kedua, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam pandangan penulis, pergaulan keduanya dibatasi kecuali pada kebutuhan tertentu, seperti pendidikan dan kesehatan.

Islam juga melarang khalwat, ikhtilat, pornografi, serta berbagai aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat di luar ketentuan syariat.

Ketiga, Islam mendorong para pemuda untuk segera menikah. Menurut penulis, negara seharusnya menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan, termasuk membantu pembiayaan mahar bagi warga yang tidak mampu.

Dalam Islam, hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Hal tersebut dipandang sebagai bentuk penjagaan terhadap agama, jiwa, keturunan, dan kehormatan (Maqashid al-Syari’ah).

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan peliharalah hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kamu.” (QS An-Nisa: 1).

Keempat, Islam menetapkan sanksi tegas terhadap berbagai bentuk kemaksiatan, termasuk LGBT, pedofilia, zina, dan perbuatan menyimpang lainnya. Menurut penulis, LGBT merupakan dosa besar dan pelakunya dikenai hukuman berat berdasarkan ketentuan syariat.

Penulis mengutip sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Dawud).»

Pada akhirnya, penulis berkesimpulan bahwa selama syariat Islam belum diterapkan secara menyeluruh di bawah sistem khilafah, maka LGBT akan terus ada, berkembang, dan dipandang sebagai ancaman bagi umat. (*)

Wallahu a’lam bishawab.


Penulis:
Nur Adhayani, SKM, M.Kes
(Penyuluh Kesehatan Masyarakat)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com