MAKASSAR—Kabar viral yang beredar di dunia maya beberapa hari terakhir, bahwa lokasi masjid Fatimah Umar di BTN Makio Baji, Kelurahan Bangkala Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah dihibahkan oleh pemiliknya, ditawarkan untuk dijual sang ahli waris, mematik reaksi jemaah masjid untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan.
Awal informasi menyebar ketika akun facebook @Andi Muhammad Nur Syahid yang mengabarkan ada sebuah masjid bernama Masjid Fatimah Umar di BTN Makio Baji, Bangkala, Manggala, Makassar dikabarkan dipasang spanduk dijual oleh anak almarhum pemilik tanah.
Sesuai penelusuran Mediasulsel.com, sebelumnya, tepatnya pada 3 Juli 2024, Lurah Bangkala bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat telah memediasi pertemuan di masjid tersebut dengan menghadirkan, ahli waris pemilik lahan Hilda Rahman dan pengurus masjid diwakili Rusli Razak.
Dalam berkas kesepakatan bersama yang diterima Mediasulsel.com Senin (15/7/2024) yang ditandatangani Hilda Rahman, Rusli Razak, H. Sofyan Amri, Lurah Bangkala, A. Fadli Akbari, Babinsa dan Bahbinkamtibmas dengan menuangkan sejumlah kesepakatan.
Adapun kesepakatan tersebut meliputi, bahwa tanah seluas 381 m² yang menjadi lokasi berdiri masjid dan lahan kosong seluas 212 m² di belakangnya adalah milik sah Hilda Rahman yang dibuktikan dengan Sertifikat Hk Milik (SHM) dan dalam status dijual oleh pemilik.
Masyarakat dapat menggunakan masjid seperti biasa dengan catatan dilarang melepas spanduk tanda dijual, tidak melakukan renovasi terhadap bangunan dan tidak berhak menghalangi transaksi jual beli atas tanah tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, sejumlah masyarakatpun tergerak untuk melakukan penggalangan donasi untuk membeli lokasi masjid tersebut yang ditawarkan dengan harga Rp.1,5M.
Namun berhubung muncul pernyataan, bahwa harga dengan harga Rp1,5M tersebut pemilik lahan tidak bersedia menyerahkan sertifikat dan tidak mengizinkan adanya pergantian nama masjid, sehingga masyarakat bersepakat untuk membatalkan pembelian masjid dimaksud dan memilih membeli lahan di dekatnya dan membangun masjid Baru.
Hal itu terungkap dari postingan donatur utama pembelian lahan masjid melalaui akun facebook Fenny Frans yang secara garis besar menuliskan, “Jadi hasil kesepakatan kami dengan pak lurah serta pengurus mesjid disaksikan masyarakat setempat bahwa kami tidak jadi membeli Mesjid Fatimah Umar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat karna sdh 2 tahun ini terganggu dengan ancaman mesjid akan digembok. Mohon do’ata semoga mesjid baru yang akan dibangun untuk masyarakat Makio Baji segera dimudahkan.”
Dalam postingannya tersebut Fenny juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan transfer ke nomor rekening siapapun terkait donasi masjid Fatimah Umar, karena menurutnya pengurus masjid tidak tahu menahu terkait aksi donasi tersebut.
“Jadi tolong yang menjalankan donasi stopki dan kalau bisa dana itu diserahkan secepatnya ke pengurus mesjid,” tulis Fenny melalui akun facebooknya. (*/Ag4Ys)



















