Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Advertisement
Opini

Lonceng Tsunami PHK, Siap-siap Rakyat Jadi Tumbal

1869
×

Lonceng Tsunami PHK, Siap-siap Rakyat Jadi Tumbal

Sebarkan artikel ini
Lonceng Tsunami PHK, Siap-siap Rakyat Jadi Tumbal
Wana Zain (Jeneponto)

Penentuan upah ini tidak boleh diserahkan pada pengusaha, penguasa, pekerja atau keumuman masyarakat, tetapi kepada ahlinya, yaitu mereka yang ahli dalam menangani upah kerja ataupun pekerja, yang hendak diperkirakan upahnya.

Berbeda dengan paradigma kapitalisme, pekerja dengan akad ijarah bukanlah bagian dari biaya produksi. Banyak atau sedikit barang produksi tidak akan mempengaruhi gaji pekerja.

Besarnya upah ini tidak boleh dibuat berdasarkan kemampuan produksi seorang pekerja, sebagaimana dalam sistem kapitalisme yang memperkirakan sesuai batas taraf kehidupan yang paling rendah atau dikaitkan dengan harga barang. Semua hal itu tidak boleh dilakukan karena dapat menyebabkan pekerja diberhentikan ketika berkurangnya produksi barang.

Adapun curahan tenaga fisiknya itu sendiri bukan merupakan standar upah dan bukan pula standar manfaat jasa Itu dirinya. Memang benar, jasa suatu pekerjaan semata-mata merupakan hasil dari tenaga.Namun, Yang dimaksud tetap jasa, bukan sekedar tenaga fisiknya, meskipun tenaga tersebut tetap diperhatikan.

Dengan demikian pekerja tidak akan terkena PHK massal hanya karena terjadi penurunan permintaan barang atau ekonomi dalam kondisi terseok seok.

Selain masalah akad ijarah, Islam membagi kekayaan menjadi tiga bagian, kekayaan negara, kekayaan pribadi dan kekayaan umum. Negara akan memberi kebebasan rakyat mengelola hartanya asalkan dengan cara yang halal. Serta, negara tidak memberikan kewenangan penuh bagi swasta mengelola harta milk umum atau pun kekayaan milik negara.

Apabila hal di atas dapat dilaksanakan secara sempurna, maka kemiskinan secara berangsur akan hilang. Masyarakat pun akan merasa aman dari PHK sewaktu waktu dan tidak perlu memikirkan biaya pemenuhan kebutuhan hidupnya yang serba mencekik seperti sekarang ini.

Sayangnya, konsep seperti di atas tidak bisa dijalankan dalam sistem kapitalisme hari ini. Konsep pekerja dan pengusaha ini hanya akan berjalan jika ada sistem Islam. Pemerintah dengan sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan konsep ijarah. Selain itu, ia pun tidak akan mengeluarkan UU yang merugikan pekerja seperti UU Omnibus Law. Wallahu a’lam. (*)

Penulis: Wana Zain (Jeneponto)

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi Β© Mediasulsel.com