PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Kalimantan: Ketika Asap Kita Jadi Krisis DiplomatikWarga Bontoa Jeneponto Meriahkan Lomba HUT ke-81 RI Bersama KKN Poltekkes MakassarWarga Bitowa Ramaikan Pesta Rakyat, Lurah Dorong Kebersamaan dan Kesadaran Jaga LingkunganMakassar Bike Race 2026 Digelar 29–30 Agustus, Sekda Dorong Event Lebih SemarakMelinda Aksa Dorong Warga Makassar Pilah Sampah dari Rumah, Target Bebas Sampah 2029Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BonePEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Kalimantan: Ketika Asap Kita Jadi Krisis DiplomatikWarga Bontoa Jeneponto Meriahkan Lomba HUT ke-81 RI Bersama KKN Poltekkes MakassarWarga Bitowa Ramaikan Pesta Rakyat, Lurah Dorong Kebersamaan dan Kesadaran Jaga LingkunganMakassar Bike Race 2026 Digelar 29–30 Agustus, Sekda Dorong Event Lebih SemarakMelinda Aksa Dorong Warga Makassar Pilah Sampah dari Rumah, Target Bebas Sampah 2029Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di Bone
Opini

Lonceng Tsunami PHK, Siap-siap Rakyat Jadi Tumbal

1899
×

Lonceng Tsunami PHK, Siap-siap Rakyat Jadi Tumbal

Sebarkan artikel ini
Lonceng Tsunami PHK, Siap-siap Rakyat Jadi Tumbal
Wana Zain (Jeneponto)

Dalam sistem ekonomi kapitalis, product on demand adalah prinsip produksi yang dipengaruhi oleh permintaan, Yang mengakibatkan jika permintaan tinggi maka industri akan memproduksi barang banyak dan untuk itu akan menambah jam kerja atau pekerja.

Namun jika sebaliknya, tentu industri Akan mengurangi produksi dan tentu mengurangi pekerja, dengan dalih menghemat biaya. Tentu ini mengindikasikan pekerja hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri. Sekaligus mengindikasikan bahwa buruh di mata kapitalisme adalah bagian dari biaya produksi.

Di sisi lain  prinsip  produksi adalah mengambil pijakan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya.

Artinya, industri harus mengecilkan biaya produksi agar mendapatkan laba yang besar. Jadi, kalau produksi menurun, jalan satu-satunya adalah memberhentikan pekerja untuk meminimalisir biaya.

Sialnya, nasib PHK hanya menghantui rakyat jelata, dan tidak bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), Kondisi ini dilegalkan dengan ketuk palunya UU Omnibus Law. Dalam aturan itu, perusahaan diberikan kemudahan untuk memakai TKA. Mereka tidak perlu mengurus surat izin terbatas dan surat izin memakai TKA.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi TKA dan tentunya mereka masih bebas melenggang di Indonesia tanpa bayang-bayang PHK. Dari sini tentu terlihat jelas bahwa pemerintah terkesan abai akan nasib rakyat.

Berbeda dengan islam. Dalam Islam, masalah pekerjaan diatur secara rinci. Pekerja dan pemberi kerja diikat dalam sebuah perjanjian yang disebut dengan akad ijarah. Perjanjian keduanya harus saling menguntungkan. Tidak  boleh ada yang melakukan kezaliman.

Dalam penentuan imbalan, Islam memiliki ketentuan khusus. Dalam kitab Nidham Al Iqtishadi tulisan Syekh Taqiyuddin an-Nabani, dijelaskan bahwa upah pekerja adalah kompensasi dari jasa pekerjaan yang sesuai dengan nilai gunanya.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com