Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Makassar

Lurah Mattoangin Angkat Bicara Terkait PK5 di Atas Lahan Fasum

1856
×

Lurah Mattoangin Angkat Bicara Terkait PK5 di Atas Lahan Fasum

Sebarkan artikel ini
Lurah Mattoangin Angkat Bicara Terkait PK5 di Atas Lahan Fasum
Lurah Mattoangin, Suardi Kamaruddin (kiri), Rabu (6/9/2023) menanggapi soal PK5 di lokasi Jl. Cendrawasih (kanan) bukan kewenangan PD Pasar melainkan kewenangan kelurahan dan kecamatan. (Foto: Jhoe Frith)
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Telah disajikan sebelumnya melalui media ini informasi tentang lahan Fasilitas Umum (Fasum) di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso Kota Makassar tepatnya di depan toko Aneka Bangunan yang dipersewakan oleh perorangan untuk aktifitas penjualan oleh Pedagang Kaki 5 (PK5).

Menurut Camat Mariso, Juliaman, pihak kecamatan telah memerintahkan kelurahan Mattoangin untuk membuat surat teguran kepada kedua PK5 yang melaksanakan aktifitas penjualan di depan toko bangunan tersebut.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Saya akan tertibkan PK5 yang berjualan di atas fasum yang berada di depan toko bangunan tersebut. Dimana PK5 itu menyewa sejuta sebulan kepada pihak toko bangunan tersebut,” ucap Juliaman beberapa waktu lalu di media Sulsel.

Sementara itu, Lurah Mattoangin, Suardi Kamaruddin saat ditemui mediasulsel.com disela-sela peresmian Balla Barakka, Rabu (6/9/2023) menegaskan, bahwa PK5 di lokasi Jl. Cendrawasih bukan kewenangan PD Pasar melainkan kewenangan kelurahan dan kecamatan.

“Saat awal masalah, PD Pasar datang bersama saya dan saat itu Direktur PD Pasar memberikan keterangan kepada saya itu bukan masuk wilayah pasar. Jadi itu wewenang kelurahan dan kecamatan,” tutur Suardi mengutip ucapan Direktur PD Pasar saat itu.

Oleh karena itu, Suardi telah mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan Camat Mariso dengan memberikan surat teguran kedua kepada PK5 tersebut dan segera akan diberikan surat teguran ketiga untuk memanggil semua.

“Saya sudah memberikan surat teguran kedua saat itu dan akan saya berikan surat ketiga untuk memanggil semuanya, sebelum kelurahan melakukan penertiban,” pungkas Suardi. (70n)

error: Content is protected !!