MEDIASULSEL.com – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) kembali dilaporkan Mahasiswanya ke Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Komnas HAM RI di Jakarta Jumat kemarin, 24 Februari 2017.
Bakrisal dan Henry yang didampingi Muhammad Firdaus (Ketua BEM Fakultas Teknik UIM) disambut oleh Sekertaris Jendral PBNU, Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini di kantor Pusat PBNU, Jalan Kramat Raya nomor 104 Jakarta Pusat.
Informasi dari Bakrisal bahwa terkait dengan pengaduan tersebut, Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini berjanji akan menegur dan meminta Rektor UIM agar Mengembalikan status mereka sebagai mahasiswa UIM.
“Pak Sekjen yang menemui kami berjanji akan meminta Rektor Untuk mencabut Bandingnya, serta mengembalikan kami sebagai Mahasiswa UIM seperti semula, Ia juga menyampaikan kepada kami bahwa Rektor tidak seharusnya mengambil keputusan dengan memberhentikan kalian, sekalipun mungkin ada kesalahan”.
“Ya tapi tidak harus memutuskan akses kalian untuk mendapatkan Pendidikan, apalagi jika hanya bertanya saja, dan pengadilan juga sudah memutuskan bahwa kalian tidak bersalah, maka Rektor seharusnya mampu bijak untuk mengembalikan status kalian seperti semula. Sehingga dengan alasan itu, Ia berjanji akan menindaklanjuti pengaduan kami,” tutur Bakrisal menirukan.
Bakrisal juga meyampaikan bahwa sebelum Ke kantor PBNU mereka lebih awal telah mengunjungi Kantor Komnas HAM RI.
“Ya, kami ke Komnas HAM. Setelah salat Jumat, kami langsung mengajukan Pengaduan di bagian Pelayanan Pengaduan. Setelah itu, baru kami kemudian bergeser ke PBNU,” tutur Bakrisal. (*/shar)













