Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Malapetaka Narkoba, Negara Gagal Melindungi Generasi?

479
×

Malapetaka Narkoba, Negara Gagal Melindungi Generasi?

Sebarkan artikel ini
Marwana S, S.Kep.Ns
Marwana S, S.Kep.Ns (Praktisi Kesehatan)

OPINI—Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menyampaikan sebanyak 312 ribu anak di Indonesia terpapar narkotika dengan rentang usia remaja (15-25 tahun).

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan tes urine terhadap puluhan pelajar di wilayah Jalan Kunti Kecamatan Semampir, di Surabaya dan hasilnya ada 15 siswa SMP positif narkoba, Minggu, (7-11-2025).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ini bukan kali pertama aparat menemukan kasus narkoba di wilayah tersebut, tapi sudah beberapa kali saat dilakukan penggerebekan, sehingga dijuluki dengan sebutan kampung narkoba.

Di lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IY (17), warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Jumat malam, (14-11-25). polresmajene.com

Negara Gagal Melindungi Generasi dari Jeratan Narkoba

Presiden dan Wakil Presiden RI sudah melakukan upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam program Asta Cita sebagai visi dan misi pembangunan Indonesia. Meski demikian, peredaran barang haram ini tetap saja berlangsung.

Remaja menjadi kelompok yang rentan menjadi korban narkoba, padahal mereka diharapkan menjadi tonggak peradaban mulia.

Banyaknya kasus remaja yang terlibat narkoba bukan hanya sebab lemahnya ketakwaan individu, bukan pula sekedar persoalan hukum, tetapi fakta bahwa negara tidak berhasil melindungi generasi muda dari jeratan narkoba.

Beberapa faktor penyebabnya adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam sistem kapitalisme, narkoba dinilai sebagai barang ekonomi yang bisa dijadikan bisnis menggiurkan. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi yang menghalalkan segala cara demi keuntungan materi. Bertambahnya permintaan narkoba berbanding lurus dengan bertambahnya pengguna, pengedar, kurir, dan bandar narkoba.

Kedua, sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian nilai-nilai akademik, pembentukan kepribadian peserta didik diabaikan, sehingga melahirkan generasi sekuler lemah ketakwaan yang tujuan hidupnya pada kebahagiaan materi.

Ketiga, kondisi kemiskinan struktural tak memberikan pilihan kecuali mengambil jalan pintas, melakoni bisnis narkoba karena iming-iming bayaran tinggi dari bandar narkoba.

Penanganan Narkoba dalam Sistem Islam

Dalam Islam, pendidikan harus melibatkan tiga elemen yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam kitab karya Syekh ‘Atha bin Khalil disebutkan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam.

Adapun tujuan pendidikan Islam adalah membentuk manusia yang berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, serta menguasai ilmu kehidupan yang memadai. Dengan ini, akan terbentuk pribadi muslim yang memiliki pondasi kokoh untuk menjalani kehidupan dan berkontribusi untuk peradaban.

Keluarga merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya penganut agama Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR Imam Muslim).

Pendidikan di tengah masyarakat dipengaruhi oleh sumber ilmu yang ada di sekitarnya yakni tetangga, teman pergaulan, lingkungan, serta aturan yang berjalan.

Dalam negara Islam, fungsi pendidikan ditopang oleh pengaturan media yang ketat. Media berperan sebagai sarana edukasi, pembinaan akhlak yang menumbuhkan keimanan, ketakwaan, dan kecintaan pada Islam, serta penyebaran dakwah. Bukan hiburan dan Konten yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Para ulama sepakat tentang keharaman mengonsumsi narkoba. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim).

Ibnu Taimiyah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Oleh karena itu, dalam pandangan Islam narkoba tidak dianggap sebagai barang ekonomi, bukan barang yang bernilai sehingga tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat.

Semua aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang haram ini seperti memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak.

Jika ada yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, maka Islam akan memberikan sanksi tegas. Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan bahwa sanksi bagi yang terjerat kasus narkoba dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat diantaranya,

“Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim.

Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya dan siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun.

Jika menjual khamar (zat yang memabukkan) untuk pengobatan maka tidak akan diterima kecuali pabriknya adalah pabrik obat-obatan, dan ia menjual obat-obatan, seperti di apotek dan sejenisnya. Jika ia terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.”

Negara yang berasas akidah Islam, memiliki tanggung jawab melindungi generasi dengan menjaga akal dari hal buruk. Seperti bahaya narkoba dengan pencegahan total terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi barang haram tersebut.

Bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan, negara Islam akan menegakkan sanksi hukum tanpa toleransi. Rasulullah saw. bersabda, “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Islam juga memberikan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, tetapi negara tetap akan menerapkan sanksi kepada semua pihak yang terlibat berupa hukum Islam yang memberikan efek jera bagi pelaku. Ta’zir sesuai kadar kejahatannya bagi pemakai dan pelaku meski belum berusia 18 tahun, tapi sudah baligh.

Tujuannya adalah memberi efek jera bagi pelaku, menghapus dosanya, hingga menjaga kesucian masyarakat dari kemaksiatan.

Islam memiliki aturan yang komprehensif, termasuk memberikan perlindungan generasi dari jerat narkoba serta keburukan lainnya. Semua itu hanya bisa terwujud dalam naungan negara yang menerapkan aturan Islam dalam semua aspek kehidupan. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. (*)


Penulis:
Marwana S, S.Kep.Ns
(Praktisi Kesehatan)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!