OPINI—Parlemen Israel atau Knesset baru saja melegislasi undang-undang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang dinyatakan melakukan aksi teror terhadap warga Israel pada Senin, 30 Maret 2026.
Associated Press menyebut, undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya memperberat hukuman bagi warga Palestina yang melakukan pelanggaran terhadap warga Israel.
Rancangan undang-undang itu memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa menunggu permintaan jaksa penuntut. Dengan suara mayoritas sederhana, vonis dapat langsung diputuskan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi Zionis Yahudi yang semakin menguatkan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina.
Vonis yang dijatuhkan bersifat final dan dieksekusi dengan metode gantung maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
Media Israel, Yedioth Ahronoth, melaporkan regulasi tersebut disahkan melalui pembacaan kedua dan ketiga dengan hasil 62 suara mendukung, termasuk dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sebanyak 48 anggota parlemen menolak dan satu anggota abstain dari total 120 kursi.
Keputusan itu menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari kelompok hak asasi manusia, organisasi internasional, hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mereka menilai aturan tersebut melanggar hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.
Sebanyak 31 organisasi masyarakat sipil turut menandatangani pernyataan bersama yang mendesak Uni Eropa segera mengambil langkah tegas, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch.
Bentuk Kegagalan Zionis
Jika dicermati lebih jauh, kebijakan ini justru menunjukkan kegagalan Zionis dalam meredam perlawanan rakyat Palestina. Faktanya, meski undang-undang tersebut telah disahkan, rakyat Palestina tidak gentar menghadapi tekanan yang terus dilakukan Zionis. Mereka tetap mengumandangkan takbir meski berada di bawah ancaman hukuman mati.
Kebiadaban Zionis laknatullah kini seperti tak terbendung. Mereka melampaui batas kemanusiaan internasional karena merasa memiliki jaminan politik dari Amerika Serikat. Kondisi ini memperlihatkan puncak kezaliman di tengah lemahnya respons dunia Islam yang sebagian besar hanya berhenti pada kecaman, bahkan ada yang memilih diam.
Padahal, umat Islam memiliki potensi kekuatan besar. Namun, potensi itu belum mampu diwujudkan menjadi kekuatan politik yang efektif untuk menghentikan penindasan terhadap Palestina.
Para pemimpin dan tokoh Muslim dunia semestinya berani mengambil langkah politik yang nyata untuk menghentikan kebiadaban Zionis yang didukung Amerika Serikat.
Dibutuhkan Persatuan Kaum Muslim
Penguasa Muslim di berbagai negara seharusnya bersatu memberi tekanan terhadap Zionis Yahudi dan Amerika Serikat yang selama ini dinilai menzalimi rakyat Palestina, baik melalui jalur politik maupun ekonomi.
Sayangnya, hubungan sebagian penguasa Muslim dengan negara-negara pendukung Zionis justru semakin erat. Dalam kondisi seperti ini, sistem pemerintahan Islam dinilai diperlukan sebagai kekuatan politik yang mampu melindungi umat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya pahala. Jika ia memerintahkan selain itu, ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Muslim)
Dalam sejarah Islam, para khalifah dipandang sebagai junnah atau pelindung umat. Selama berabad-abad, institusi pemerintahan Islam disebut mampu menjaga kepentingan kaum Muslim.
Salah satu contoh yang sering dikutip adalah sikap Sultan Abdul Hamid II terhadap tokoh Zionis, Theodor Herzl. Saat itu Herzl disebut menawarkan sejumlah uang dan janji melunasi utang Khilafah Utsmaniyah agar Palestina dapat dikuasai Zionis. Namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh Sultan Abdul Hamid II.
Sikap itu dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap Palestina yang dianggap bagian dari tanah kaum Muslimin.
Berbeda dengan kondisi saat ini. Banyak penguasa Muslim dinilai tidak menunjukkan ketegasan serupa. Sistem kapitalisme dan konsep nation state dianggap membuat dunia Islam terpecah dalam sekat-sekat nasionalisme sehingga sulit membangun persatuan untuk membebaskan Palestina.
Palestina Butuh Perubahan Mendasar
Pembebasan Palestina dinilai membutuhkan perubahan mendasar melalui dakwah politik yang menyerukan penerapan Islam secara kafah sebagaimana metode dakwah Rasulullah saw.
Dakwah tersebut diyakini mampu membangun kesadaran politik umat bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga sistem kehidupan dan pemerintahan.
Ketika Rasulullah saw. membangun negara di Madinah, beliau menjalankan fungsi sebagai pemimpin sekaligus pelindung umat.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Daulah Islam menjelaskan bahwa Rasulullah saw. menunjukkan kekuatan politik dan militer negara Islam melalui berbagai peperangan seperti Badar dan Khandaq.
Ketegasan Rasulullah saw. juga tampak ketika Bani Qainuqa melecehkan kehormatan seorang Muslimah dan membunuh seorang pedagang Muslim yang membelanya. Rasulullah saw. kemudian mengambil tindakan terhadap mereka.
Karena itu, penulis memandang perjuangan menegakkan Khilafah sebagai solusi mendasar bagi pembebasan Palestina. (*)
Wallahu a’lam.
Penulis:
Sumiati
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












