OPINI—World Bank East Asia and The Pacific Economic Update October 2025: Jobs melaporkan bahwa saat ini anak muda di Indonesia susah untuk mendapatkan pekerjaan. Setiap dari tujuh anak muda di China dan Indonesia ada satu yang menganggur.
Pemerintah pun akan segera meluncurkan salah satu paket kebijakan stimulus untuk akhir tahun ini, termasuk 2026 mendatang yaitu program magang berbayar bagi fresh graduate, program ini dijadwalkan resmi dimulai pada 15 Oktober 2025 dan bekerja sama dengan perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, program ini ditujukan bagi mahasiswa yang baru lulus dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Magang akan berlangsung selama 6 bulan dan peserta magang dijanjikan upah setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Pengangguran dalam Sistem Kapitalisme
Problem pengangguran erat kaitannya dengan penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini jelas tidak menempatkan pekerjaan sebagai hak rakyat yang harus dijamin negara. Sumber daya alam (SDA) melimpah yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja dalam industri tidak dikelola oleh negara.
Sebab negara hanya berfungsi sebagai regulator, tidak terlibat langsung dalam menciptakan lapangan kerja sehingga diprivatisasi swasta. Padahal ketika perusahaan swasta mengelola SDA, prinsipnya hanya mengejar keuntungan, bukan menyediakan lapangan kerja bagi semua.
Dalam Data Celios (Center of Economic and Law Studies) mencatat, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta rakyat Indonesia.
Sungguh miris, puluhan juta orang harus berbagi sumber daya yang nilainya sama dengan harta yang dikuasai oleh puluhan orang saja sebagai Akibat SDA dikelola oleh swasta.
Pengangguran pun terjadi karena harta hanya dikuasai segelintir orang dan tidak berputar ke seluruh rakyat. Alhasil, terjadi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Potret suram politik ekonomi kapitalisme menciptakan jurang yang dalam antara yang kaya dan yang miskin. Pemilik modal memperkaya diri melalui akses modal, jaringan dan kekuasaan, sedangkan rakyat kecil makin sulit mendapatkan pekerjaan untuk sekedar bertahan hidup.
Akibatnya, aktivitas ekonomi macet dan lambat. kebijakan politik ini tidak mampu mendistribusikan harta ke seluruh rakyat.
Politik ekonomi Islam Menjamin Kesejahteraan
Negara Islam (Khilafah) dalam hal kesejahteraan rakyat mewajibkan diterapkan kebijakan ekonomi makro dengan menjalankan politik ekonomi Islam.
Politik ekonomi Islam menerapkan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer setiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan kemampuan mereka.
Adapun kepala negara dalam Islam menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi para suami/ayah. Mereka wajib menanggung nafkah keluarganya melalui SDA secara langsung oleh negara dan pembangunan sektor-sektor produktif seperti pertanian, industri, dan perdagangan. Negara tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga memudahkan akses mendapatkan penghidupan yang layak.
Ini sebagai bentuk implementasi dari sabda Rasulullah saw., “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (Khalifah) itu junnah (perisai) yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk mewujudkan distribusi yang adil, Islam menetapkan sejumlah mekanisme, di antaranya adalah: Mekanisme menyiapkan lapangan kerja, Nabi mengajarkan konsep kepemilikan harta: Harta milik individu, umum, dan negara.
kepemilikan umum adalah kepemilikan yang oleh Allah Swt. ditetapkan sebagai milik bersama kaum muslim. Sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad),
Negara sebagai wakil rakyat harus menjadi pihak yang mengelola harta milik umum, tidak boleh diberikan izin usaha kepada individu/swasta. Hasil dari harta milik umum akan digunakan untuk kemaslahatan rakyat. kepemilikan umum yang dimaksud terdiri dari:
Pertama, sarana umum untuk keperluan sehari-hari, seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dan sebagainya.
Kedua, kekayaan yang aslinya terlarang di privatisasi seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dan sebagainya.
Ketiga, barang tambang yang jumlahnya melimpah, seperti emas, besi, minyak bumi, gas alam dan lain-lain.
kepemilikan umum dikelola dengan cara, pertama, jika memungkinkan, individu dapat mengelolanya sekedar mengambil manfaat barang-barang itu dan bukan menguasai, seperti memanfaatkan jalan umum dan sebagainya.
Kedua: jika sulit bagi individu untuk mengambil manfaat secara langsung seperti gas dan minyak bumi, negara harus memproduksinya dan hasilnya diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh rakyat atau jika dijual hasilnya dimasukkan ke baitulmal untuk kepentingan masyarakat.
Semua kepemilikan umum ini bisa menjadi lahan pekerjaan bagi rakyat seperti pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan secara mandiri.
Dengan pemanfaatan kepemilikan umum yang benar, Islam bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menjamin distribusi yang adil dan memastikan roda ekonomi berputar untuk semua lapisan masyarakat, sehingga tidak ada pengangguran, kesenjangan sosial dapat ditekan secara signifikan, dan generasi muda terselamatkan.
Seluruh rakyat memiliki akses terhadap harta milik umum, Jika dibutuhkan modal untuk mengelolanya, ada kebijakan iqtha’ dari negara, untuk tambang yang melimpah maka negara wajib menyediakan teknologi tinggi dalam pengelolaannya, jika tambang yang jumlahnya sedikit maka rakyat bisa mengelolanya secara langsung, negara akan menyiapkan aturan agar tidak terjadi kerusakan baik bagi lingkungan maupun manusia.
Hasil dari pengelolaan kepemilikan umum menjadi sumber pemasukan negara, sehingga negara bisa menjamin fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat. Dengan begitu, tak perlu lagi ada drama pengangguran sebagaimana potret suram dalam sistem ekonomi kapitalis. (*)
Wallahu a’lam bi ash shawab.
Penulis: Marwana S, S.Kep.Ns
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.











