MAKASSAR — Menjamurnya pembangunan lapangan padel di Kota Makassar menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi olahraga tersebut, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran perizinan, khususnya pada fasilitas tambahan berupa restoran dan kafe.
Berdasarkan catatan Pemkot, sebagian besar usaha lapangan padel telah mengantongi izin bangunan sebagai fasilitas olahraga. Namun, restoran atau kafe yang beroperasi dalam kawasan yang sama belum seluruhnya memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan tersebut menjadi landasan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk bagi investor lapangan olahraga yang kini tumbuh pesat.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang investasi. Silakan membangun, tetapi harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Fuad saat ditemui di Balaikota Makassar, Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (24/2/2026).
Data Pemkot menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 60 pengembang atau pengusaha lapangan padel yang beroperasi di Kota Daeng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 lapangan padel telah diberikan teguran karena belum melengkapi izin usaha restoran.
Fuad menjelaskan, mayoritas pengusaha memang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas olahraga. Namun, ketika di dalam kawasan yang sama juga dijalankan usaha restoran atau kafe, maka pelaku usaha wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
“Padelnya izinnya ada, tetapi restonya tidak diurus KBLI-nya. Ini yang menjadi temuan kami,” tegasnya.
Temuan Pemkot tersebut turut diperkuat hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Makassar. Dalam sidak itu, seluruh lapangan padel yang diperiksa diketahui telah memiliki PBG, namun belum melengkapi izin usaha restoran.
Pemkot menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha harus diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Kalau lapangannya olahraga, izinnya olahraga. Tapi kalau ada restoran, maka izinnya juga harus restoran. Itu tidak bisa disatukan,” jelas Fuad.
Ke depan, Pemkot Makassar memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan perizinan usaha.(R077)













