PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.LPG 3 Kg Langka di Makassar, Appi Desak Pertamina Investigasi Total PangkalanPrabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Kini Pegang Kendali Kebijakan FiskalUsulan Kuota BBM Sulsel Naik 30 Persen, Migrasi Konsumen Picu Antrean Makin PanjangDi Tengah Efisiensi, Dinas PPKB Bone Habiskan Rp2,2 Miliar untuk Makanan dan MinumanPolda Sulsel Bekuk 17 Tersangka Penimbun BBM BersubsidiBBM Langka di Jeneponto, Paris Yasir Minta OPD Tidak Hanya Andalkan LaporanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.LPG 3 Kg Langka di Makassar, Appi Desak Pertamina Investigasi Total PangkalanPrabowo Ganti Menkeu, Suahasil Nazara Kini Pegang Kendali Kebijakan FiskalUsulan Kuota BBM Sulsel Naik 30 Persen, Migrasi Konsumen Picu Antrean Makin PanjangDi Tengah Efisiensi, Dinas PPKB Bone Habiskan Rp2,2 Miliar untuk Makanan dan MinumanPolda Sulsel Bekuk 17 Tersangka Penimbun BBM BersubsidiBBM Langka di Jeneponto, Paris Yasir Minta OPD Tidak Hanya Andalkan Laporan
Makassar

Marak Lapangan Padel di Makassar, Pemkot Temukan Pelanggaran Izin Restoran

193
×

Marak Lapangan Padel di Makassar, Pemkot Temukan Pelanggaran Izin Restoran

Sebarkan artikel ini
fuad
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis,. (foto; doc)

MAKASSAR — Menjamurnya pembangunan lapangan padel di Kota Makassar menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi olahraga tersebut, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran perizinan, khususnya pada fasilitas tambahan berupa restoran dan kafe.

Berdasarkan catatan Pemkot, sebagian besar usaha lapangan padel telah mengantongi izin bangunan sebagai fasilitas olahraga. Namun, restoran atau kafe yang beroperasi dalam kawasan yang sama belum seluruhnya memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan tersebut menjadi landasan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk bagi investor lapangan olahraga yang kini tumbuh pesat.

“Pada prinsipnya kami tidak melarang investasi. Silakan membangun, tetapi harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Fuad saat ditemui di Balaikota Makassar, Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (24/2/2026).

Data Pemkot menunjukkan, saat ini terdapat sekitar 60 pengembang atau pengusaha lapangan padel yang beroperasi di Kota Daeng. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 lapangan padel telah diberikan teguran karena belum melengkapi izin usaha restoran.

Fuad menjelaskan, mayoritas pengusaha memang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas olahraga. Namun, ketika di dalam kawasan yang sama juga dijalankan usaha restoran atau kafe, maka pelaku usaha wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

“Padelnya izinnya ada, tetapi restonya tidak diurus KBLI-nya. Ini yang menjadi temuan kami,” tegasnya.

Temuan Pemkot tersebut turut diperkuat hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Makassar. Dalam sidak itu, seluruh lapangan padel yang diperiksa diketahui telah memiliki PBG, namun belum melengkapi izin usaha restoran.

Pemkot menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha harus diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kalau lapangannya olahraga, izinnya olahraga. Tapi kalau ada restoran, maka izinnya juga harus restoran. Itu tidak bisa disatukan,” jelas Fuad.

Ke depan, Pemkot Makassar memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan aturan tata ruang dan perizinan usaha.(R077)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com