OPINI—Pernikahan beda agama kian marak terjadi, ribuan pasangan telah melangsungkan pernikahan mereka di indonesia, bahkan Pengadilan Negeri Jakarta baru-baru ini telah membuat keputusan yang berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama.
Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah. Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim. ( republika.co.id , 24/06/2023 ).
Sementara itu, beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. (detik.com , 25/6/2023).
Dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki non muslim dengan muslimah) menunjukkan pelanggaran terhadap hukum syara’. Serta mengapa terjadi demikian juga tidak lain Akibat penerapan dari sistem yang tidak islami sehingga berpeluang melegalkan nya, selain itu Negara terkesan abai, serta tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah SWT.
Seperti itulah yang terjadi dalam sistem sekuler, yang dengan nama hak asasi manusia, upaya legalisasi pernikahan beda agama terus diupayakan dan disahkan. Meskipun Dalam pasal 2 ayat 1 sudah dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Bahkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram dan tidak sahnya pernikahan beda agama. Namun, lagi-lagi atas nama hak asasi manusia, sekalipun itu bersebrangan dengan fatwa MUI, juga pencederaan terhadap syariat Islam.
Hal itu akan diabaikan hanya untuk mengejar hawa nafsu tanpa memandang Bagaimna agama mengatur. Padahal, hakikat dari pada pernikahan adalah ibadah, jika berbuat karena agama maka tidak akan memilih pasangan yang beda agama karena tdk akan mendapat keridhoan Allah.
Namun, Hal ini menjadi satu keniscayaan dalam negara yang mengusung sekularisme liberal yang menganut paham kebebasan individu individu memisahkan agama dari kehidupan sehingga agama tak lagi jadi patokan dalam berbuat ataupun dalam menerapkan sebuah aturan tapi berdasarkan akal manusia yang notabenenya lemah. Sehingga, dikabulkannya pernikahan beda agama oleh pengadilan negeri adalah dampak dari penerapan sistem sekularisme di negeri ini.
Negara berjalan bukan berdasarkan syariat Islam, melainkan berdasarkan akal manusia yang lemah. Hanya dengan alasan keberagaman dan hak asasi manusia, sesuatu yang dilarang agama malah disahkan. Meskipun sangat jelas bahwa agama melarang hal demikian.
Berbeda dengan sistem islam sebagai agama yang sempurna dan mempunyai aturan lengkap dan paripurna, termasuk bahwa Muslimah haram menikah dengan laki laki non muslim ataupun sebaliknya laki laki muslim haram menikah dengan perempuan non muslim luarbiasanya penerapan syariat islam dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan bagi kehidupan umat manusia.
Firman-Nya, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.” (QS Al-Baqarah: 221).
Selain karena telah jelas dilarang syariat, pernikahan beda agama pun tidak sesuai dengan tujuan diterapkannya syariat Islam (maqashid asy-syariah) yang meliputi penjagaan lima hal, yakni agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal.
Pernikahan beda agama mencederai penjagaan agama sebab tidak bisa dipungkiri maraknya kristenisasi terjadi lewat pernikahan. Kalaupun bertahan dengan keyakinannya masing-masing, toleransi beragama yang bermakna ‘mencampuradukkan agama’ akan sulit terhindarkan.
Pernikahan beda agama juga mencederai penjagaan harta. Misalnya, syariat menetapkan antara muslim dan nonmuslim tidak saling mewarisi. Begitu pun dengan penjagaan terhadap keturunan, syariat telah juga mengatur nasab dan perwalian anak.
Pernikahan beda agama merupakan satu dari sekian banyak contoh bahwa agama telah dicampakkan di negeri ini. Sebut saja pernikahan “sesama” yang kini pun kian marak, upaya pelegalan terhadap hal tersebut pun makin masif dilakukan. Alhasil, jika sekularisme masih menjadi pijakan, kaum muslim akan terus menyaksikan satu per satu hukum Allah Swt dicampakkan.
Ditambah sistem sekularisme membentuk masyarakat tidak mampu berfikir benar (shahih) yang dimana sistem ini telah melegalkan liberalisasi atau kebebasan dalam bertingkah laku sehingga standar kebahagiaan disandarkan pada materi dan hawa nafsu belaka efek berikutnya masyarakat mengabaikan syariat islam yang datang dari Al khaliq pencipta manusia dan alam semesta. Masyarakat dalam sistem sekulerisme hanya sibuk dalam mengejar kenikmatan duniawi hingga lupa tempat kembalinya yakni akhirat.
Padahal, Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia , yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya. Salah satu tugas Negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah untuk menghindari kasus seperti ini terjadi.
Negara dalam Islam juga keberadaannya berfungsi sebagai institusi penerap Islam kaffah. Para penguasanya akan benar-benar memastikan bahwa aturan yang ditetapkan adalah sesuai aturan Islam. Begitu pun para hakim, akan memutuskan semua perkara berlandaskan syariat-Nya.
Dengan begitu, pernikahan beda agama antara muslimah dan non muslim tentu tidak akan mungkin dikabulkan dan tentu tidak akan pernah terjadi hingga semarak hari ini. Dari sini akan tercapai tujuan dari diterapkannya syariat Islam (maqashid asy-syariah) tadi karena negara—sebagai pengurus urusan umat—akan menjaga agama, jiwa, harta, keturunan dan akal umatnya.
Kurikulum sekolah dalam Islam juga bertujuan untuk menciptakan individu yang bersyakhsiah Islam sekaligus bermanfaat bagi kehidupan umat dan bangsa. Akan terlahir individu-individu taat yang menjaga tingkah lakunya senantiasa sesuai syariat. Termasuk pernikahan, bukan sebagai ajang untuk mengejar hawa nafsu, melainkan untuk meraih ridho Allah Swt. dan meraup pahala sebesar-besarnya dari syariat pernikahan.
Kerena dengan menikah, akan bangkit hukum-hukum lainnya, seperti hadanah (pengasuhan), birrul walidain (berbakti pada orang tua), kewajiban suami istri, hukum waris, dll.. Seseorang yang menikah karena agama akan mencari pahala dengan mengoptimalkan berbagai kewajiban yang datang padanya.
Selain itu, ia akan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi sesama sebab sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk sesamanya. Ia akan menggunakan ilmunya untuk menyelesaikan persoalan umat dan memajukan bangsa, bukan untuk kesenangan dunia dan menimbun materi seperti yang terjadi saat ini.
Sedangkan masyarakatnya akan berlomba-lomba melakukan kebaikan sebab tolok ukur perbuatannya adalah halal haram dan standar kebahagiaannya adalah ridho Allah Taala. Inilah yang menjadikan masyarakat Islam sebagai masyarakat yang agung sebab hubungan antar individunya saling memudahkan, tolong-menolong dalam kebaikan pun menjadi kesehariannya.
Oleh karena itu, berpatokan pada Peradaban islam seperti yang sudah dikenal sebelum nya, bahwa umat manusia yang mulia di bawah kepemimpinan Islam sudah masyhur dari masa ke masa. Namun, Adapun keterpurukan umat Islam hari ini sesungguhnya akibat dari dicampakkannya syariat Islam sebagai pedoman hidup mereka, termasuk bernegara.
Sehingga, hanya islam lah, solusi atas semua permasalahan yang terjadi terkhusus pada kasus pernikahan beda agama yang notabene melanggar hukum Allah. Maka dari itu sudah sepatutnya lah kita kembali berhukum pada hukum islam bukan yang lain, karena hanya dengannya semua hukum Allah dapat terlaksana. Wallahu A’lam. (*)
Penulis
Nur Indah Sari
(Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.











