OPINI—Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kembali buka suara soal potongan komisi yang diterapkan aplikator pada para pengemudi ojek online atau ojol. Lily berujar penghasilan pengemudi ojol hingga saat ini tak kunjung membaik lantaran regulasi batas maksimal biasa komisi tersebut kembali menjadi 20 persen.
Namun, Walaupun sudah ditetapkan maksimal 20 persen, tetap saja aplikator melanggar ketentuan tersebut dengan melakukan potongan kepada pengemudi ojol lebih dari 20 persen. Potongan yang memberatkan pengemudi ojol tersebut di kisaran 22-40 persen dalam setiap orderan.
Lily juga mengatakan, Pendapatan pengemudi ojol yang pas-pasan disebabkan karena regulasi pemerintah yang tidak berpihak kepada pengemudi ojol. (tempo.co, 01/04/2023).
Diperkirakan, dalam beberapa tahun ke depan, jumlah driver ojek online (ojol) akan menurun drastis. Penyebabnya adalah pendapatan mereka yang mengalami penurunan karena potongan besar yang dilakukan perusahaan aplikasi ride hailing seperti Gojek dan Grab.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan potongan besar dan pendapatan yang tak sebesar dulu membuat masyarakat tidak antusias menjadi pengemudi lagi.
Fenomena yang berbeda dari sekitar tahun 2016, saat banyak orang berbondong-bondong beralih profesi menjadi driver ojol. Saat pertama kali muncul tahun 2010-2015 penghasilan para pengemudi bisa mencapai Rp 10 juta. Kemudian Tahun 2016, aplikasi mulai ada perekrutan besar-besaran untuk posisi driver
Namun pada 2016-2018, pendapatan para driver mulai menurun hingga 50% dari sebelumnya. Hal ini diperparah dengan keadaan pandemi yang makin memotong pemasukan pengemudi.
Menurut igun, yang membuat ini terus menurun karena banyak potongan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi ojek online. Hal ini sebagai gambaran perusahaan tidak memperhatikan, tidak merawat pengemudinya, namun hanya profit oriented saja. ( cnbcindonesia.com, 01/04/2023).













