OPINI—Korupsi kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan, satu per satu kasus baru justru terus bermunculan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa korupsi seolah tidak pernah benar-benar berakhir?
Apakah persoalannya hanya terletak pada individu yang tidak jujur, atau justru ada persoalan yang lebih mendasar dalam sistem yang diterapkan saat ini?
Belum lama ini, publik kembali dikejutkan dengan terbongkarnya kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Kasus tersebut menambah daftar panjang praktik korupsi yang terus terjadi di berbagai sektor.
Aparat penegak hukum juga masih menangani berbagai perkara korupsi lain yang melibatkan pejabat negara maupun pihak swasta. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi peristiwa yang bersifat insidental, melainkan persoalan yang terus berulang.
Berulangnya kasus korupsi tentu memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang berharap hukuman berat terhadap pelaku mampu memberikan efek jera. Namun, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Setelah satu kasus selesai diproses, muncul lagi kasus baru dengan pola yang hampir serupa. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa persoalan korupsi tidak cukup dipandang sebagai kesalahan individu semata.
Sering kali korupsi dipahami hanya sebagai akibat dari lemahnya moral atau keserakahan seseorang. Memang benar bahwa faktor pribadi memiliki pengaruh. Namun, jika praktik serupa terus berulang di berbagai lembaga pemerintahan, tentu ada persoalan lain yang perlu dikaji.
Sebuah sistem yang baik semestinya mampu memperkecil peluang terjadinya penyimpangan, bukan justru menyediakan celah yang terus dimanfaatkan.
Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan sering kali diukur dari besarnya keuntungan dan akumulasi materi. Jabatan tidak jarang dipandang sebagai sarana memperoleh manfaat, bukan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Akibatnya, penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi terus berulang.
Berbagai kebijakan yang membuka ruang pertemuan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi juga dinilai semakin memperbesar peluang terjadinya korupsi. Hubungan yang erat antara pemilik modal dan penguasa kerap melahirkan praktik yang menguntungkan segelintir pihak, sementara kepentingan masyarakat luas justru terabaikan.
Karena itu, penanganan korupsi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi. Selama akar persoalan yang melahirkan korupsi masih dipertahankan, kasus demi kasus akan terus bermunculan dengan pelaku yang berbeda.
Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Setiap pemimpin maupun pejabat akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang diambilnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pemelihara (raa’in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. menjadi benteng pertama agar seorang pejabat tidak mudah tergoda menyalahgunakan kekuasaannya.
Selain membangun ketakwaan individu, Islam juga menerapkan sistem pemerintahan yang menutup berbagai celah korupsi. Negara memiliki mekanisme pengawasan yang kuat terhadap para pejabat, termasuk pemeriksaan harta kekayaan, pengawasan terhadap penggunaan jabatan, hingga pemberian sanksi yang tegas bagi siapa saja yang terbukti mengkhianati amanah publik.
Tidak ada ruang bagi praktik jual beli jabatan maupun penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, Islam mengatur sistem ekonomi dan kepemilikan secara jelas sehingga kekayaan milik umum tidak dapat dikuasai oleh individu ataupun korporasi tertentu. Pengelolaan harta negara dilakukan semata-mata untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Berulangnya kasus korupsi seharusnya menjadi bahan renungan bersama bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menangkap pelakunya. Penindakan memang penting. Namun, tanpa perubahan terhadap sistem yang melahirkan peluang korupsi, kejahatan serupa akan terus terulang.
Islam menawarkan solusi yang lebih menyeluruh. Tidak hanya membentuk individu yang bertakwa, tetapi juga menghadirkan sistem pemerintahan yang menjadikan amanah sebagai landasan kekuasaan, memperkuat mekanisme pengawasan, serta menutup seluruh celah yang dapat melahirkan praktik korupsi.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi benar-benar menyasar akar persoalan. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan lebih banyak penjara bagi para koruptor, melainkan sebuah sistem yang mampu mencegah lahirnya koruptor sejak awal. (*)
Wallāhu a’lam bish-shawāb.
Penulis:
Maghfirah
(Alumni UNM/Tentor Freelance)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







