PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Warga Bitowa Ramaikan Pesta Rakyat, Lurah Dorong Kebersamaan dan Kesadaran Jaga LingkunganMakassar Bike Race 2026 Digelar 29–30 Agustus, Sekda Dorong Event Lebih SemarakMelinda Aksa Dorong Warga Makassar Pilah Sampah dari Rumah, Target Bebas Sampah 2029Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BoneMuktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Warga Bitowa Ramaikan Pesta Rakyat, Lurah Dorong Kebersamaan dan Kesadaran Jaga LingkunganMakassar Bike Race 2026 Digelar 29–30 Agustus, Sekda Dorong Event Lebih SemarakMelinda Aksa Dorong Warga Makassar Pilah Sampah dari Rumah, Target Bebas Sampah 2029Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BoneMuktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi Selatan
News

Mendagri: Presidential Treshold Bukan Opsi Merugikan

617
×

Mendagri: Presidential Treshold Bukan Opsi Merugikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai kalau opsi presidential treshold 20 – 25 persen dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaran Pemilu bukanlah opsi merugikan. Justru ini akan mendorong peningkatan kualitas capres-cawapres nantinya.

Tjahjo mengatakan, ambang batas 20 – 25 persen ini sama dengan peraturan dalam undang-undang lama, yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, pernah diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun materi tersebut tidak dibatalkan.

“MK tidak membatalkan pasal yang mengatur soal presidential treshold sehingga tak bertentangan dengan konstitusi. Malah mendorong peningkatan kualitas capres dan cawapres,” kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jumat (16/6).

Sebab, ambang batas presidensial ini, kata dia memastikan kalau Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah memiliki dukungan minimal partai politik (parpol) atau gabunga parpol di parlemen sehingga aturan ini seharusnya dapat memperkuat sistem presidensiil.

Sebelumnya Tjahjo juga menyatakan, pemerintah bisa mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), bila pembahasan RUU ini tak kunjung rampung. Ini juga menyangkut masalah presidential treshold yang tak berujung sepakat di antara fraksi DPR.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Pemilu masih belum mencapai kata sepakat penuh terhadap lima isu krusial. Lima isu tersebut adalah sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan dan metode konversi suara kepada kursi. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com