PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • Gubernur Sulsel Tegaskan, Sitti Husniah Talenrang Tetap Jalankan Tugas Selama Belum Ditahan • 4 Pintu Uang Bupati Gowa Dibongkar Polda Sulsel, Jejaknya Mengarah ke Rumah dan Mobil Miliaran • Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Imam Masjid Dunia Satukan Langkah di Jakarta • Budaya Toraja, Bugis dan Makassar Tampil di Panggung Nasional BKMT • SMPN 2 Sungguminasa Borong Prestasi, English Club dan Pramuka Raih Juara di Berbagai Lomba • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • Gubernur Sulsel Tegaskan, Sitti Husniah Talenrang Tetap Jalankan Tugas Selama Belum Ditahan • 4 Pintu Uang Bupati Gowa Dibongkar Polda Sulsel, Jejaknya Mengarah ke Rumah dan Mobil Miliaran • Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI, Imam Masjid Dunia Satukan Langkah di Jakarta • Budaya Toraja, Bugis dan Makassar Tampil di Panggung Nasional BKMT • SMPN 2 Sungguminasa Borong Prestasi, English Club dan Pramuka Raih Juara di Berbagai Lomba •
Makassar

Mengenal Tugas dan Peran Satpam sesuai Peraturan Kepolisian

2438
×

Mengenal Tugas dan Peran Satpam sesuai Peraturan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulsel Serahkan Penghargaan Kepada 2 Satpam Berprestasi
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolda dalam rangkaian pelaksanaan syukuran HUT Satpam ke 40 tingkat Polda Sulsel, yang dilaksanakan di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (2/2/2021).

MAKASSAR—Belakangan Profesi Satuan Pengaman (Satpam) menjadi banyak diperbincangkan sejumlah orang, terutama semenjak perubahan seragam Satpam yang menyerupai seragam anggota Polisi. Namun dibalik itu, banyak juga kalangan yang mencoba mencari dan bertanya apa sebetulnya tugas dan peran Satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisian.

Untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut, Mediasulsel.com, Rabu (10/3/2021) mencoba untuk menghubungi dan berbincang dengan Direktur PT. Global Parakasi yang merupakan Badan Usaha Jasa Pengamanan yang ada di kota Makassar, Ambang Ardi Yunisworo.

Menurut Ambang yang juga merupakan Wakil Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Sulsel, bahwa Satpam dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 tahun 2020, merupakan bagian dari Pamswakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Lebih lanjut Ambang menjelaskan, bahwa dalam Peraturan tersebut disebutkan Satpam merupakan satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dialtih pendidikan Satpam dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.

“Jadi untuk menjadi seorang anggota Satpam yang saat ini sudah dianggap sebagai profesi, tidak bisa dengan tiba-tiba berseragam Satpam lalu bertugas di sebuah tempat. Namun sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib minimal Gada Pratama dan memilik KTA yang diterbitkan oleh Polda serta memiliki status ketenagakerjaan,” tegas Ambang.

Sementara itu terkait tugas Satpam, Ambang menjelaskan, bahwa sesuai pasal 16 ayat (2) Perpol No. 4 tahun 2020, adalah meliputi; menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya dan melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.

Sedangkan peran yang wajib diemban oleh Satpam adalah Pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya dan menjadi Mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Termasuk penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/tempat kerjanya.

Olehnya itu, Ambang berharap kepada semua pihak yang ingin menjadi anggota Satpam dan atau mereka yang saat ini berstatus sebagai Satpam namun belum memiliki sertifikat pendidikan dasar (Diksar) satpam serta belum memiliki KTA, segera saja mendaftar untuk mengikuti pendidikan Dasar Satpam yang rutin digelar di kota Makassar.

Peringatan HUT Satpam ke-40
Rangkaian pelaksanaan syukuran HUT Satpam ke-40 tingkat Polda Sulsel, yang dilaksanakan di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (2/2/2021).

“Intinya begini karena Satpam saat ini bukan sekedar pekerjaan kaleng-kaleng, maka warga masyarakat yang pingin berprofesi sebagai Satpam, segera saja ikut Diksar Satpam agar status kesatpamannya menjadi resmi. Untuk mengetahui jadwal Diksar bisa menghubungi Binmas Polda Sulsel atau Sekretariat DPD APSI Sulsel di Jl. Kijang,” pungkas Ambang. (shar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com