MAKASSAR—Belakangan Profesi Satuan Pengaman (Satpam) menjadi banyak diperbincangkan sejumlah orang, terutama semenjak perubahan seragam Satpam yang menyerupai seragam anggota Polisi. Namun dibalik itu, banyak juga kalangan yang mencoba mencari dan bertanya apa sebetulnya tugas dan peran Satpam sesuai dengan Peraturan Kepolisian.
Untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tersebut, Mediasulsel.com, Rabu (10/3/2021) mencoba untuk menghubungi dan berbincang dengan Direktur PT. Global Parakasi yang merupakan Badan Usaha Jasa Pengamanan yang ada di kota Makassar, Ambang Ardi Yunisworo.
Menurut Ambang yang juga merupakan Wakil Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Sulsel, bahwa Satpam dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4 tahun 2020, merupakan bagian dari Pamswakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Lebih lanjut Ambang menjelaskan, bahwa dalam Peraturan tersebut disebutkan Satpam merupakan satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dialtih pendidikan Satpam dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.
“Jadi untuk menjadi seorang anggota Satpam yang saat ini sudah dianggap sebagai profesi, tidak bisa dengan tiba-tiba berseragam Satpam lalu bertugas di sebuah tempat. Namun sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib minimal Gada Pratama dan memilik KTA yang diterbitkan oleh Polda serta memiliki status ketenagakerjaan,” tegas Ambang.
Sementara itu terkait tugas Satpam, Ambang menjelaskan, bahwa sesuai pasal 16 ayat (2) Perpol No. 4 tahun 2020, adalah meliputi; menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya dan melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.
Sedangkan peran yang wajib diemban oleh Satpam adalah Pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya dan menjadi Mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Termasuk penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/tempat kerjanya.
Olehnya itu, Ambang berharap kepada semua pihak yang ingin menjadi anggota Satpam dan atau mereka yang saat ini berstatus sebagai Satpam namun belum memiliki sertifikat pendidikan dasar (Diksar) satpam serta belum memiliki KTA, segera saja mendaftar untuk mengikuti pendidikan Dasar Satpam yang rutin digelar di kota Makassar.
“Intinya begini karena Satpam saat ini bukan sekedar pekerjaan kaleng-kaleng, maka warga masyarakat yang pingin berprofesi sebagai Satpam, segera saja ikut Diksar Satpam agar status kesatpamannya menjadi resmi. Untuk mengetahui jadwal Diksar bisa menghubungi Binmas Polda Sulsel atau Sekretariat DPD APSI Sulsel di Jl. Kijang,” pungkas Ambang. (shar)