OPINI—Menurut laporan Bank Dunia, Indonesia telah menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 19 persen pada 2002 menjadi 1,5 persen pada 2022 dengan garis kemiskinan US$1,90 perhari. Meskipun jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan sudah berkurang, yang berada di sekitar garis kemiskinan masih sangat banyak.
Pada September 2022 jumlah orang miskin mencapai 26,36 juta jiwa, sedangkan jumlah penduduk dalam kategori hampir miskin dan rentan miskin mencapai 112 juta jiwa, jumlahnya lebih dari empat kali lipat jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan. Hal ini tentu perlu diwaspadai.
Batasan pengeluaran US4$1,90 perhari yang diukur melalui paritas daya beli atau purchasing power parity masih digunakan di Indonesia sebagai standar kemiskinan ekstrem.
Sedangkan Bank Dunia memberikan saran kepada Indonesia untuk mengubah batas garis kemiskinan menjadi $3,20 agar Indonesia dapat masuk kategori sebagai negara berpenghasilan tinggi tahun 2045. Jika menggunakan batas garis kemiskinan US$3,20 maka sebanyak 40 persen masyarakat Indonesia jatuh miskin seketika. (bisnis.com)
Namun, untuk kasus Indonesia, beberapa penyesuaian telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menghitung batas miskin. Kajian utama didasarkan pada ukuran pendapatan dimana batas kemiskinan dihitung dari besarnya rupiah yang dibelanjakan per kapita per bulan untuk memenuhi kebutuhan makanan dan bukan makanan.
Data yang disajikan BPS yaitu pada Maret 2022 hingga September 2022 menunjukkan batas kemiskinan di Indonesia mencapai Rp.535.547 per kapita per bulan. Sehingga penduduk dengan pendapatan Rp.600 ribu misalnya tidak dikategorikan miskin, padahal harga bahan pangan kian meningkat saat ini.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional melengkapi kriteria kemiskinan dan keluarga pra sejahtera adalah apabila tidak dapat melaksanakan ibadah menurut agamanya, seluruh anggota keluarga tidak mampu makan dua kali sehari.
Seluruh anggota keluarga tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja, sekolah dan bepergian. Bagian terluas dari rumah berlantai tanah, dan tidak mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan.
Kemiskinan menjadi fenomena yang begitu mudah dijumpai dimana-mana. Tak hanya di desa tetapi juga di kota. Di balik kemegahan gedung pencakar langit di kota, tidak sulit bagi kita menjumpai rumah kumuh berderet di bantaran sungai atau para pengemis yang berkeliaran di perempatan jalan.
Mencermati masih kompleksnya permasalahan kemiskinan, upaya maksimal dalam penanganan kemiskinan mutlak dilakukan. Berbagai kelemahan dalam implementasi program bantuan sosial perlu dikritisi.
Belum lagi banyaknya masyarakat sangat miskin yang bermukim di daerah terpencil, sedangkan sarana jalan dan transportasi tidak memadai yang memberikan kesulitan warga dalam mengakses bahan pokok dan sarana kesehatan.
Stabilitas harga pangan pun menjadi pekerjaan rumah bagi negara sebab kontribusi bahan pangan begitu besar dalam struktur pengeluaran masyarakat miskin.
Kebijakan yang diterapkan negara justru menciptakan kemiskinan struktural di tengah masyarakat sendiri seperti regulasi pajak yang jenis dan besarannya bertambah.
Belum lagi saat dan setelah pandemi, banyak orang kehilangan pekerjaan yang tentu saja akan menciptakan kemiskinan secara luas bahkan sampai saat ini banyak kepala keluarga tidak memiliki akses terhadap pekerjaan.
Belum lagi sistem saat ini mengakibatkan kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin. Distribusi kekayaan tidak berputar di tengah masyarakat. Kekayaan hanya di segelintir orang dan sebagian besar rakyat jatuh pada jurang kemiskinan.
Sedangkan aset sumber daya alam Indonesia dikuasai oleh negara-negara besar yang melakukan eksploitasi besar-besaran dan membelinya dengan harga murah. Sebaliknya negara kita justru menjadi pangsa pasar produk dari negara-negara maju.
Maka inilah penyebab kemiskinan semakin meluas dan solusi yang diberikan malah tidak menyentuh akar masalah. Sistem saat ini seolah gagal menyelesaikan problem kemiskinan.
Alih-alih dapat menyelesaikan, yang terjadi justru menciptakan kemiskinan. Islam memiliki banyak aturan untuk memberikan solusi bagaimana mengatasi masalah ini. . Fakta historis menunjukkan terdapat banyak bukti kemakmuran dan kesejahteraan yang tercipta bagi masyarakat luas saat sistem Islam diterapkan.
Regulasi utamanya adalah bagaimana memastikan setiap orang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya melalui mekanisme penafkahan yang jelas.
Dalam kitab An-Amwaal karangan Abu Ubaidah, diceritakan bahwa Khalifah Umar bin Khattab menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan primer rakyat yang terus berlangsung hingga masa Daulah Umayah dibawah pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Azis.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis, rakyat sudah sampai pada taraf hidup dimana mereka tidak memerlukan bantuan harta lagi.
Pada masa tahun kedua kepemimpinannya, Umar bin Abdul Azis menerima kelebihan uang baitul mal secara berlimpah dari gubernur Irak.
Beliau lalu mengirim surat kepada gubernur tersebut untuk membayar hutang orang yang mempunyai utang atau menikahkan jejaka yang belum menikah karena terkendala maskawin atau mencari ahlu adz-dzimmah yang tidak mempunyai biaya untuk menanami tanahnya.
Tetapi gubernur Irak telah melaksanakan seruan khalifah dan harta baitulmal masih juga tersisa. Keadaan ini menunjukkan jaminan kebutuhan hidup pada masa Islam yang membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
Penulis
dr. Airah Amir
(Dokter Umum & Pemerhati Kesehatan Masyarakat)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













