PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polda Sulsel Bekuk 17 Tersangka Penimbun BBM BersubsidiBBM Langka di Jeneponto, Paris Yasir Minta OPD Tidak Hanya Andalkan LaporanPerang Kelompok Berulang, Aditarina-Bitowa Lama Sepakat BerdamaiBPKP Turun ke Bone, Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Masuk Babak SeriusSurat DPP NasDem Sudah di DPRD Jeneponto, Pergantian Ketua Tinggal Tunggu ParipurnaPlt. Camat Manggala Turun Tangan Redam Bentrokan, Anak Sekolah Jadi PerhatianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polda Sulsel Bekuk 17 Tersangka Penimbun BBM BersubsidiBBM Langka di Jeneponto, Paris Yasir Minta OPD Tidak Hanya Andalkan LaporanPerang Kelompok Berulang, Aditarina-Bitowa Lama Sepakat BerdamaiBPKP Turun ke Bone, Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Masuk Babak SeriusSurat DPP NasDem Sudah di DPRD Jeneponto, Pergantian Ketua Tinggal Tunggu ParipurnaPlt. Camat Manggala Turun Tangan Redam Bentrokan, Anak Sekolah Jadi Perhatian
Opini

Menjemput Bonus Demografi atau Memanen Bencana Generasi?

101
×

Menjemput Bonus Demografi atau Memanen Bencana Generasi?

Sebarkan artikel ini
Wahyuni Musa (Aktivis Muslimah)
Wahyuni Musa (Aktivis Muslimah)

OPINI—​Slogan bonus demografi yang kerap didengungkan sebagai gerbang emas menuju Indonesia maju tampaknya sedang menghadapi badai besar yang siap memporak-porandakannya.

Alih-alih menjadi mesin penggerak kemajuan bangsa, generasi muda yang menjadi pilar utama bonus demografi ini justru tengah digerogoti oleh epidemi mematikan, yakni Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS).

Fakta di lapangan menunjukkan potret yang sangat kelam di mana mayoritas temuan kasus baru justru didominasi oleh kelompok usia produktif. Di Karawang, Jawa Barat, Dinas Kesehatan setempat melaporkan bahwa penularan HIV didominasi oleh kelompok usia produktif (Metrotvnews, 2026).

Keterpurukan ini meluas hingga ke wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Semarang, dan Kota Palu di mana Dinas Kesehatan Palu mencatat sepanjang tahun 2024 hingga kini penderita HIV didominasi usia produktif, bahkan ironisnya sudah merambah ke anak usia Sekolah Dasar (Mediaindonesia.com).

Ditengarai, salah satu faktor penyumbang tertinggi dari melonjaknya angka penularan ini adalah aktivitas seksual menyimpang, khususnya pada kelompok lelaki seks lelaki (LSL) atau homoseksual (Nusantaraabadinews.com, 2026).

Dominasi usia muda dalam statistik penderita HIV/AIDS ini menjadi alarm keras bahwa kita sedang berada di ambang bencana demografi. Generasi yang diharapkan memiliki produktivitas tinggi demi menopang perekonomian dan peradaban bangsa, justru harus kehilangan daya hidupnya akibat infeksi kronis yang merusak sistem kekebalan tubuh.

Mengapa kerusakan moral dan fisik ini bisa terjadi secara masif? Jawabannya terletak pada rusaknya tatanan pergaulan generasi hari ini. Pergaulan bebas dan perilaku seksual menyimpang telah menjadi gaya hidup yang lumrah di kalangan remaja dan dewasa muda.

Lebih memprihatinkan lagi, komunitas pelaku homoseksual saat ini semakin berani dan terang-terangan memamerkan eksistensi serta penyimpangan mereka di ruang publik maupun media sosial.

Bahkan, ada semacam pergeseran nilai yang mengerikan ketika sebagian dari mereka dengan bangga mengakui status positif HIV dan mengonsumsi antiretroviral (ARV) seolah hal tersebut adalah sebuah tren kepahlawanan atau bentuk ekspresi kebebasan individu, tanpa ada rasa bersalah atau malu.

Jika dianalisis secara mendalam melalui kacamata Islam, akar masalah dari ledakan kasus HIV/AIDS ini sesungguhnya bersumber dari aspek hulu yang mendasar, yaitu diterapkannya sistem sekuler kapitalisme. Sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, telah melahirkan asas kebebasan berperilaku (liberalisme).

Di bawah naungan sistem ini, hak asasi manusia disalahartikan sebagai legalitas untuk memuaskan hawa nafsu tanpa batas, termasuk dalam urusan orientasi seksual dan pergaulan.

Sayangnya, upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini hanyalah berfokus pada aspek hilir. Kebijakan yang diambil sekadar berkutat pada deteksi dini, penanganan medis, pembagian kondom yang justru memfasilitasi pergaulan bebas, dan pemberian obat-obatan penunjang seperti ARV.

Pemerintah seolah menutup mata terhadap hulu masalahnya, yaitu gaya hidup bebas itu sendiri. Selama akar masalah berupa liberalisasi pergaulan tidak dicabut, maka program-program di hilir tersebut seperti menguras air laut yaitu kasus baru akan terus bermunculan dan meluas.

Kehancuran generasi ini diperparah oleh keberadaan media massa dan platform digital yang bebas tanpa sensor syariat. Media hari ini dipenuhi dengan konten-konten yang mempromosikan pornografi, pornoaksi, serta normalisasi terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Generasi muda dicekoki setiap hari oleh tontonan yang merusak pemikiran mereka. Di sisi lain, sistem sanksi hukum penegakan hukum dalam sistem sekuler saat ini mandul dan sama sekali tidak memberikan efek jera.

Pelaku perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis tidak mendapatkan sanksi pidana yang tegas terkecuali melibatkan kekerasan atau anak di bawah umur. Ketiadaan hukum yang tegas inilah yang membuat para pelaku maksiat merasa aman dan semakin berani memperluas jaringan serta menularkan penyakitnya di tengah-tengah masyarakat.

Kondisi yang serba rusak ini menuntut adanya perubahan sistemik dari akar hingga ke daun. Solusi hakiki untuk menyelamatkan bonus demografi dari ancaman HIV/AIDS hanya dapat ditemukan dalam konstruksi sistem Islam secara kaffah. Islam memandang bahwa menjaga keturunan dan menjaga kehormatan serta kesehatan akal jiwa manusia adalah salah satu kewajiban utama negara.

Oleh karena itu, Islam menerapkan tata pergaulan yang sangat ketat untuk menutup rapat semua celah kemaksiatan. Di dalam sistem Islam, kehidupan laki-laki dan perempuan dipisahkan secara tegas dalam kehidupan umum.

Interaksi di antara keduanya hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah diatur oleh syariat, seperti dalam urusan muamalah jual beli, pendidikan, dan pengobatan medis.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra ayat 32).

Perintah untuk tidak mendekati zina ini bermakna negara wajib melarang segala bentuk aktivitas yang merangsang atau mengantarkan pada perbuatan zina, termasuk pacaran dan campur baur pria-wanita tanpa uzur syar’i.

Selain melarang pergaulan bebas, sistem Islam mengharamkan dengan sangat tegas hubungan seksual sesama jenis (homoseksual). Hubungan menyimpang ini dipandang sebagai kejahatan besar yang melanggar fitrah kemanusiaan.

Dengan pelarangan total terhadap homoseksualitas, sarana utama yang menjadi jembatan penularan virus HIV/AIDS di kalangan LSL dapat diputus hingga ke akarnya.

Demi memastikan hukum-hukum Allah ini dipatuhi, Islam menetapkan sistem sanksi (uqubat) yang keras, tegas, dan menjerakan. Bagi pelaku zina yang belum menikah, sanksinya adalah dicambuk seratus kali, sedangkan bagi yang sudah menikah sanksinya adalah dirajam sampai mati.

Sementara itu, bagi pelaku homoseksual, Islam menetapkan hukuman mati tanpa pandang bulu.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah:

“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.”

Sanksi hukum yang tegas ini berfungsi sebagai pencegah agar orang lain tidak berani meniru perbuatan tersebut, sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelakunya di akhirat kelak. Dengan diterapkannya sanksi ini, penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS dapat ditekan hingga ke titik nol.

Dalam sistem Islam, fungsi media massa dikembalikan sebagai sarana dakwah, edukasi, dan pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah) yang mulia pada diri setiap warga negara.

Negara tidak akan mengizinkan satu pun konten, baik berupa tulisan, gambar, maupun tayangan video yang melanggar syariat Islam, mengumbar aurat, atau mempromosikan kemaksiatan untuk beredar di tengah masyarakat.

Seluruh elemen bangsa, mulai dari individu yang bertakwa, masyarakat yang aktif melakukan amar makruf nahi mungkar, hingga negara yang menerapkan hukum Allah secara total, akan bersinergi membentuk perisai yang kokoh.

Hanya dengan kembali pada aturan pencipta melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh, kita dapat menyelamatkan generasi muda, mengubah potensi bencana menjadi berkah bonus demografi yang sesungguhnya, serta melahirkan generasi emas yang sehat, bertakwa, dan siap memimpin peradaban mulia di masa depan. (*)

Wallahu a’lam Bishawab


Penulis:
Wahyuni Musa
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com