MAKASSAR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI menggelar kegiatan penguatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) se-Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton Makassar, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun tindak pidana lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA RI, Ir. Priyadi Santosa, M.Si, menekankan pentingnya sinergi antara UPTD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPA).
Menurut Priyadi, koordinasi yang kuat antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan setiap korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang optimal.
“Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat fungsi pelayanan serta membangun koordinasi yang efektif antara perangkat daerah, UPTD, dan kepolisian agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan sisi kemanusiaan dan pemulihan korban.
Ia menjelaskan, untuk kasus TPPO yang memiliki jaringan lintas daerah maupun lintas provinsi, pemerintah pusat dapat mengambil peran koordinatif dan melakukan intervensi sesuai kewenangan yang dimiliki guna memastikan proses penanganan berjalan efektif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap akses layanan masyarakat, Kemen PPPA juga menyediakan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan korban maupun masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline 129 serta layanan WhatsApp 08111-129-129.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, Kemen PPPA berharap koordinasi antara pemerintah daerah, UPTD, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan semakin solid. Dengan demikian, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang di Sulawesi Selatan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para korban. (70n)












