JAKARTA – Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus berkembang seiring kemajuan teknologi digital. Jika sebelumnya perekrutan korban dilakukan secara langsung melalui agen atau jaringan dari mulut ke mulut, kini pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjaring korban.
Hal tersebut terungkap dalam podcast SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang ditayangkan melalui akun Youtube KemenPPPA RI, Sabtu (11/7/2026) dan dipandu Upik Maria dengan menghadirkan Program Officer UNODC, Adrean Sangabie Sancaya, serta Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ir. Priyadi Santosa, M.Si.
Adrean menjelaskan, perkembangan teknologi membuat pelaku TPPO lebih mudah menjangkau calon korban dari berbagai wilayah tanpa batas geografis. Media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Telegram, kerap digunakan untuk menyebarkan lowongan kerja palsu dan memfasilitasi proses keberangkatan korban secara daring.
“Teknologi memungkinkan pelaku menjangkau lebih banyak korban dalam waktu singkat. Identitas pelaku juga semakin sulit dilacak karena mereka beroperasi melalui akun media sosial, bahkan banyak yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Menurut Adrean, masyarakat perlu mewaspadai tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi, fasilitas menggiurkan, proses mudah, serta tidak mensyaratkan keterampilan khusus. Karakteristik tersebut menjadi salah satu ciri umum lowongan kerja palsu yang digunakan pelaku TPPO.
Ia juga mengungkapkan munculnya bentuk eksploitasi baru selain eksploitasi seksual dan tenaga kerja. Sejumlah korban kini dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam) di pusat-pusat scam yang beroperasi di beberapa negara, termasuk Kamboja.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum karena batas antara korban dan pelaku kerap menjadi kabur akibat tekanan, ancaman, maupun paksaan yang dialami korban.
Sementara itu, Priyadi Santosa menegaskan pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui kerja sama lintas sektor.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023, Gugus Tugas TPPO melibatkan berbagai instansi dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai Ketua Harian dan KemenPPPA sebagai Ketua Sub-Gugus Tugas Pencegahan.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng sejumlah lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, Imigrasi, serta memperkuat kerja sama internasional dengan sejumlah negara tetangga, termasuk Thailand.
Priyadi menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses reintegrasi korban setelah dipulangkan. Menurutnya, korban yang rentan secara ekonomi berpotensi kembali menjadi sasaran jaringan TPPO jika tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.
Untuk mencegah terjadinya TPPO, khususnya di kalangan anak muda, masyarakat diminta meningkatkan literasi digital dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan instan yang beredar di media sosial.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan verifikasi legalitas perusahaan atau penyalur tenaga kerja melalui instansi resmi, seperti BP2MI bagi calon pekerja migran, sebelum menyerahkan dokumen pribadi maupun melakukan transfer uang.
Selain itu, masyarakat diimbau menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk berbagai bentuk manipulasi digital, termasuk penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dan deepfake.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan, mengetahui, atau mengalami indikasi TPPO maupun kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. (Ag4ys)









