Pertama, dari segi individu. Negara berkewajiban memberikan pendidikan terutama pendidikan Islam secara dalam dan menyeluruh kepada semua masyarakat.
Sehingga masyarakat memiliki keimanan dan tsaqofah (pemahaman Islam) yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai dengan syariat atau istilahnya shakhsiyah Islamiyah (Kepribadian Islam).
Apabila individu-individu dalam masyarakat sudah memiliki kepribadian Islam yang menancap, maka setiap individu akan mampu membedakan mana yang haram dan mana yang halal dalam bertingkah laku di kesehariannya.
Hal ini mampu mencegah dan menjauhkan masyarakat dari menggunakan narkoba karena merupakan barang haram.
Kedua, dari segi masyarakat. Masyarakat yang telah terbentuk pemahaman akan syariat Islam yang dalam dan menyeluruh akan mampu menjadi kontrol sosial dengan memahami akan kewajiban mengamar makruf – nahi mungkar (berdakwah) di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Sehingga apabila di dapati salah satu individu dalam masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, masyarakat akan saling nasihat-menasihati agar berhenti dan menjauhi benda haram tersebut. Tidak ada sifat individualis dalam masyarakat yang memahami kewajiban berdakwah pada sesama.
Ketiga, dari segi negara. Negara adalah ujung tombak dari terciptanya kehidupan yang sesuai syariat, karena negara merupakan pelaksanaan hukum tertinggi dalam sistem Islam.
Maka sebelum individu dan masyarakatnya, seluruh pejabat yang terlibat dalam pemerintahan sudah harus terlebih dahulu memiliki keimanan dan kepribadian Islam yang mantap, sehingga mampu menjalankan serta menerapkan aturan sesuai syariat Islam ke tengah-tengah masyarakat. Dalam kasus narkoba, maka negara akan secara tegas memberi hukuman sesuai tuntunan syariat, yaitu berupa ta’zir.
Bagi penyelundup dan pengedar maka hukumannya adalah hukuman mati karena akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang besar.
Inilah pilar-pilar dalam sistem Islam yang insyaallah mampu memberantas dan menjauhkan masyarakat dan negara dari narkoba. Allahua’lam Bishawab. (*)
Penulis: Vindy W. Maramis, S.S (Penulis dan Kontributor Opini Islam)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















